Permudah Pengawasan Kampanye Bawaslu Segara Luncurkan Aplikasi 'Siswaskam',
Komisioner Bawaslu RI, Puadi-Intan Afrida Rafni- Disway.id--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Guna mengawasi masa kampanye yang akan dilaksanakan pada November 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Bawaslu RI segera meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Pengawasan kampanye 'Siswaskam'.
Aplikasi ini akan membantu anggota Bawaslu dalam mengawasi tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari.
" kami sedang membuat aplikasi sistem Informasi Pengawasan Kampanye yang dalam waktu dekat ini, dalam proses karena memang belum jadi. Masih dalam proses menggunakan manual," ujar Komisioner Bawaslu RI, Puadi kepada awak media. dilansir Disway.id
Meski aplikasi belum selesai, Kata Puadi, dia memastikan aplikasi itu dalam waktu dekat sudah bisa diluncurkan.
" Dalam waktu dekat akan segera diluncurkan supaya salam kerja pengawas di jajaran kita sesuai dengan apa yang menjadi pegangan pengawasan Pemilu di jajaran," jelas Puadi.
"Sehingga hal ini menjadi terarah apa yang menjadi pegangan dan penyelenggara Pemilu serta jajaran kita di tingkat provinsi kabupaten/kota, termasuk di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan," tambahnya.
Selain tengah menggodok aplikasi Siswaskam, Bawaslu juga membentuk tim Guan memfasilitasi pengawasan kampanye supaya tetapi dalam tupoksinya sebagai wasit pada pesta demokrasi nanti.
"Kita sudah mengingatkan kepada jajaran kita untuk membentuk tim, timpas ya, tim fasilitasi pengawasan kampanye agar dalam proses pengawasan kampanye tidak keluar dari koridor apa yang menjadi subtansi, apa yang menjadi pengawasan Dari para jajaran kita di penyelenggara Pemilu," imbuhnya.
Kemudian, Bawaslu juga mengingatkan untuk para peserta Pemilu terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan laporan awal Dana Kampanye.
Bahkan, Bawaslu juga meminta kepada para peserta Pemilu untuk mendaftarkan akun media sosialnya.
"Sejatinya laporan awal Dana Kampanye nanti akan doserahkan 14 hari sebelum rapat umum," kata Puadi.
"Mendaftarkan berkaitan tentang akun di media sosial sehingga nanti dalam proses pengawalannya harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi pengawasan penyelenggara Pemilu," pungkasnya.(*)
Sumber: