Pecat Dengan Tidak Hormat!

Pecat Dengan Tidak Hormat!

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba). Bahkan, apabila ada pegawai baik tenaga harian lepas sukarela (THLS) ataupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba akan langsung dipecat dengan tidak hormat. Hal tersebut ditegaskan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan saat diwawancarai wartawan usai memberikan arahan pada kegiatan orasi ilmiah di Kampus STAI Yasba Kalianda, Senin (5/9). Putra kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan ini mengaku telah mendapatkan informasi soal pegawai THLS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel yang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (3/9) pekan lalu. “Ya, saya sudah mendapatkan informasinya mengenai persoalan ini,”ujar Zainudin saat diwawancarai sejumlah awak media usai acara di Kampus STAI Yasba, kemarin. Pihaknya mengaku tengah menunggu proses hukum dari jajaran kepolisian soal penangkapan THLS Dishub yang bertugas di bidang pengendalian dan operasional ini. Bahkan, sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat juga siap menanti apabila terbukti sebagai pengguna narkoba. “Tidak ada ampun untuk masalah narkoba. Mau dia THLS ataupun pegawai tetap bisa kita berhentikan. Masih banyak orang pengangguran yang mau bekerja,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Lampung Selatan mengamankan Risdian Matoridi (35) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Sabtu (3/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Tenaga Honorer Lepas Harian (THLS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan ini dicokok polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 3 gram di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda.(idh)

Sumber: