Diduga Tilap Dana Bos, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Terancam Dipecat
--
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kepala SMK 1 Swadhipa Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Yuni Astuti terancam diberhentikan.
Itu jika dalam faktanya terbukti melakukan pelanggaraan dugaan penilapan dana BOS di SMK setempat.
Hal tersebut disampaikan Pembina Yayasan Swadhipa Natar, H. Sarimun, menyikapi adanya pemberitaan yang mencuat.
Meski begitu, ia mengaku para pembina di Yayasan Swadhipa Natar belum mendapat laporan secara resmi dari pengurus yayasan.
Sarimun menjelaskan bahwa dalam yayasan strukturnya antara lain pembina, pengurus, dan pengawas.
Kemudian untuk permasalahan tersebut merupakan wewenang pengurus yang merespons dan bertindak.
’’Yang bertanggung jawab pengurus," jelasnya saat dikonfirmasi di Kantor Pusat Yayasan Swadhipa Natar, Selasa (28/11).
Di Lansir di grup kami Radarlampung, Pembina, lanjutnya, sifatnya hanya mengetahui dan mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Untuk urusan teknis di lapangan dilakukan jajaran pengurus.
’’Diserahkan ke pengurus untuk diselesaikan," ucapnya.
Ditanya terkait apakah ada sanksi dari yayasan untuk perilaku melanggar yang dilakukan oknum sekolah, dirinya menjawab iya.
Menurutnya seorang kepala sekolah di bawah Yayasan Swadaya Himpunan Pemuda (Swadhipa) Natar dapat diberhentikan atas tiga alasan. Yaitu karena habis masanya, karena meninggal dunia, dan karena terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
’’Ada sanksi, tercantum dalam SK dan Undang-Undang Kemenkumham," ungkapnya.
Lalu apakah perilaku Kepala SMK 1 Swadhipa yang diduga melakukan penilapan dana BOS masuk dalam kategori hal yang tidak diinginkan, Sarimun pun mengiyakannya.
Namun begitu, lanjut dia, teknis pemeriksaan dan pengambilan tindakan tetap wewenang jajaran pengurus. ’’Ya, makanya itu, tetap yang bertindak nanti pengurus," katanya lagi.
Pengurus nantinya membuat laporan serta memberitahukan ke pembina yayasan terkait tindakan yang akan diambil. ’’Setelah pengurus membuktikan fakta-fakta di lapangan," tegasnya.
Pembina yayasan kemudian melakukan berbagai pertimbangan terkait tindakan yang akan diambil oleh pengurus.
’’Pengurus ambil sikap, dilaporkan ke pembina untuk dipertimbangkan keputusannya," terangnya seraya mengatakan keputusan itu akan dirapatkan pembina yayasan yang dipimpin Bapak Suparman, S.Pd. selaku koordinator pembina.
Pada kesempatan sama, Sarimun juga menyampaikan pesannya agar tidak sembrono dalam bertindak.
’’Kalau ada kekeliruan atau kesalahan ya dibenarkan, jangan dijelek-jelekin aja, tetapi enggak mau dibenerin," pesannya.
Sebelumnya, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar Yuni Astuti bersikukuh dengan pernyataan sebelumnya. Yaitu bahwa dana BOS yang dikelolanya digunakan untuk kegiatan dan gaji guru.
’’Ya memang gitu, untuk bayar guru dan kegiatan. Kegiatan sekolah kan banyak bener. Namanya sekolah swasta, anak (murid) itu bayarnya cuma Rp125 ribu," kata dia saat ditemui di sekolahnya, Senin (27/11).
Apalagi sekitar 30 persen murid di SMK 1 Swadhipa, lanjutnya, merupakan anak tidak mampu sehingga digratiskan sekolahnya. ’’Yayasan Swadhipa itu sosial, jadi ya buat operasional semuanya," ujar Yuni.
Terkait dugaan dana BOS yang tidak diserahkan kepada bendahara melainkan dibawa pulang, Yuni menjawab bahwa hal tersebut hanya kesalahan komunikasi.
’’Itu miskomunikasi. Bendahara itu kan mau keluar (mengundurkan diri), jadi otomatis peralihan ke bendahara baru jedanya sampai lama karena memang enggak dapat bendahara. Jadinya kan kita selesaikan. Kan enggak mungkin operasional enggak berjalan karena enggak ada bendahara kita enggak ujian," dalihnya.
Namun saat ditanya apakah setiap pencairan dana BOS di sekolahnya selalu berganti bendahara, Yuni memberikan jawaban namun tidak dapat dimengerti.
’’Enggak sih, kalau bendahara lama itu. Bendahara waktu itu... Enggak lah, kami yang... Ada bendahara komite, ada bendahara ini kan," jawabnya loncat-loncat dengan banyak jeda.
Sayangnya belum sempat Radar Lampung mengajukan pertanyaan lain lebih jauh, Yuni sudah pamit dengan alasan ada keperluan lain.
’’Ini saya sudah dipanggil, sebentar dulu Mas ya," tutupnya usai menerima panggilan telepon dan berlalu pergi.
Diketahui, Kepala SMK 1 Swadhipa Natar diduga kuat ’’menilap” dana BOS. Sumber Radar Lampung menyebut perilaku tersebut dilakukan sejak yang bersangkutan dua tahun menjabat kepala SMK setempat.
Tak tanggung-tanggung, hampir 75 persen dana BOS tersebut diduga masuk kantong pribadinya.
Sumber ini menceritakan bahwa permasalahan muncul sejak sang oknum menjabat kepala sekolah. ’’Dari pertama dia menjabat (dua tahun terakhir, Red)," katanya, Jumat (24/11) lalu.
Menurut dia, sang oknum mengajak seorang bendahara untuk melakukan pencairan dana BOS di bank.
Namun, lanjutnya, uang tersebut tak pernah sampai ke sekolah, melainkan diduga dibawa pulang. ’’Dia ngambil dana BOS di bank, tetapi terus ya dipegangnya sendiri," jelasnya.
Padahal, dana tersebut seharusnya dipegang bendahara yang pengelolaannya untuk kepentingan sekolah. Namun di tangan sang oknum kepala sekolah justru sebaliknya. Dana tersebut hampir tak lagi terdengar kabar pengelolaannya.
Akibatnya, banyak kegiatan dan kepentingan sekolah yang terbengkalai. Contohnya pengadaan kertas yang kurang dan kegiatan ekstrakurikuler murid yang batal.
Sumber ini menyebut banyak guru yang kemudian kewalahan karena sangat sulit mengajukan dana demi kepentingan sekolah.
Setiap ingin mengajukan dana untuk kegiatan dan pengadaan barang selalu dipersulit dengan berbagai alasan.
’’Sulit Mas, sulit banget. Alasannya macam-macam. Sampai enggak enak sendiri kita," ungkapnya.
Saking sulitnya, para guru bahkan pernah menggunakan uang pribadi hanya untuk membeli kertas. Tak hanya itu, pada suatu perlombaan di luar sekolah, disebutkannya terpaksa murid-murid yang secara sadar berpatungan demi membiayai perlombaan.
’’Pernah itu kita mau lomba ke luar sekolah enggak ada duitnya. Untung murid-murid mau patungan sendiri," ungkapnya seraya menyebut permasalahan itu tak pernah terjadi pada kepala sekolah sebelumnya dan baru terjadi saat ini.
Sumber ini mengatakan para guru di sekolah tersebut sampai bingung dan tak tahu harus mengadukan perilaku sang oknum ke siapa.
Perilaku oknum kepala sekolah itu dikatakannya sampai membuat bendahara mengundurkan diri.
Menyusul bendahara baru yang saat ini ditunjuknya juga sudah berniat melepas jabatannya sebagai seorang bendahara.
’’Jadi bendahara lama itu sampai mengundurkan diri. Nah, bendahara yang sekarang juga sudah mau mengundurkan diri itu," katanya.
Ditanya berapa dana BOS yang digunakan untuk kepentingan sekolah, sumber ini menyebut hanya sedikit. Perkiraannya tidak lebih 25 persen dari total dana BOS yang harusnya diterima sekolah. (*)
Sumber: