Para Petinggi Musnahkan BB Sitaan Kejari

Para Petinggi Musnahkan BB Sitaan Kejari

Randi Pratama - Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. bersama Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, dan juga Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK membakar barang bukti narkotika pelbagai jenis yang sudah inkracht.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pelbagai jenis narkotika hasil sitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel). Pemusnahan itu meliputi ganja, shabu, ekstasi, senjata api, senjata tajam, alat perjudian, telepon genggam, dan barang bukti lainnya. 

Barang-barang haram dan berbahaya yang dihasilkan dari 84 perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah adanya putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung mulai dari bulan Juni sampai November 2023. 

Pemusnahan itu dilakukan Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H.,M.H. bersama Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK serta pimpinan stakeholder dan instansi lain. 

Proses pemusnahan bukti shabu dan ekstasi dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajam, senjata api, dihancurkan menggunakan gerinda. Kejaksaan menyebut bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memperoleh putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kajari Lamsel, Afni Carolina, mengungkapkan eksekusi merupakan rangkaian akhir dalam penanganan suatu perkara. Bentuk eksekusinya pun bermacam-macam. 

Tetapi pemusnahan khusus untuk barang bukti kali ini dilaksanakan sesuai putusan hakim harus, dan dieksekusi dengan cara dimusnahkan. 

"Selama periode 5 bulan ada 84 perkara, yang didominasi narkoba sebanyak 32 di antaranya. Sisanya pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, dan lain-lain," ujar Afni. 

Lebih lanjut Afni mengatakan kegiatan pemusnahan itu bisa memberikan dampak positif bagi semua pihak. Terutama para pelaku kejahatan. Afni juga berharap perkara yang telah dituntaskan bisa melecut semangat bagi semua aparat, dan juga pemerintah daerah. 

"Semoga sinergitas kita dalam penegakan hukum maupun dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan semakin meningkat," katanya. 

Berikut rincian jumlah dan beratbbarang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan. Narkotika jenis fanja seberat 148,0732 gram, shabu seberat 58,5666 gram, ekstasi seberat 12,6033 gram, senjata api 1 pucuk, kemudian 5 buah senjata tajam, dua alat judi, sejumlah telepon genggam, dan barang lainnya. 

Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Lampung Selatan.

Dirinya berharap, kerjasama antara Pemkab Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan. 

“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan,” kata Bupati. (rnd/red)

Sumber: