3.029 TPS Bakal Dijaga 21.203 Anggota KPPS
Idho Mai Saputra - KPU Lamsel menggelar sosialisasi pembentukan KPPS Pemilu Serentak 2024 di Aula NBR Kalianda, Jum’at (8/12/2023).--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Mekanisme pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS), mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman soal regulasi dalam rekrutmen petugas yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Jum’at (8/12/2023).
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan perekrutan KPPS. Pasalnya, rektutmen KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan KPPS akan ditetapkan pada 25 Januari 2024, mendatang.
"Peserta yang ikut dalam kegiatan ini yakni PPK dan PPS se-Lampung Selatan. Kita ingin perekrutan KPPS nanti berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Aan sapaan akrab Ansurasta Razak.
Dia menjelaskan, untuk KPPS yang akan direkrut sebanyak 21.203 orang. Dimana, setiap TPS sebanyak 7 orang KPPS dengan perhitungan dikalikan 3.029 TPS.
BACA JUGA:Sepakbola Bergilir Versus OPD Terus Bergulir
“Untuk tugas KPPS yakni melaksanakan pemungutan suara ditingkat TPS dan melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah ada. Selain itu, KPPS harus memiliki integritas, mandiri, memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya. Rekrutmen KPPS secara resmi terbuka. Jadi, siapa pun boleh menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan,"jelasnya.
Ditempat yang sama, narasumber dari Dinkes Lampung Selatan Eka menyatakan, calon KPPS harus memiliki surat kesehatan jasmani dan rohani. Untuk usia tidak melebihi dari 55 tahun. Karena, rentan komorbit (penyakit penyerta).
“Pemeriksaan kesehatan di tiap puskesmas se- Lamsel. Kami sudah fasilitasi bagi calon KPPS. Intinya, kami siap mendukung suksesnya pemilu. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp20 ribu," pungkasnya. (idh)
Sumber: