4 Tersangka Diamankan, Omset Judi Onlen SBOTOP Tembus Rp 481 Miliar

4 Tersangka Diamankan, Omset Judi Onlen SBOTOP Tembus Rp 481 Miliar

Satgas Anti Mafia Bola menetapkan empat tersangka kasus judi online SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. -Disway.id/Anisha Aprilia---

Sedangkan itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri berkata modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia serta payment gateway untuk menerima dana. 

 

Para pemain akan diminta menaruh deposit serta jadi member untuk dapat menjajaki judi online itu. 

 

Bersumber pada hasil penyidikan ada Rp 481 miliyar dana yang diperoleh dari situs judi tersebut. Duit itu didapat dari operasional semenjak Januari-November 2023. 

 

"Dengan rincian Rp 400 miliyar bersumber dari transaksi antarbank serta Rp 81 miliyar dari payment gateway," ungkap Kasatgas. 

 

Lebih lanjut, Asep membeberkan bersumber pada penyidikan, web judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional serta internasional. 

 

"Penyidik saat ini tengah melaksanakan pengejaran terhadap tersangka TRR, serta 2 warga negara Cina berinisial UTA serta NIK yang aktif berbicara dengan terdakwa di Singapura serta Thailand," ucap Kasatgas. 

 

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang pergantian Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang data serta transaksi elektronik dan/atau pasal 82 serta pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, serta pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang penangkalan serta pemberantasan tindak pidana pencucian duit Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sangat lama 20 tahun dan/atau denda sangat banyak Rp 10.000.000.000.(*)

 

Sumber: