BPD Sukaraja Merasa Dipandang Sebelah Mata

BPD Sukaraja Merasa Dipandang Sebelah Mata

Ilustrasi Gambar--

PALAS, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Palas hingga saat ini masih memandang sebelah mata Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selamat empat tahun belakangan BPD tak pernah dilibatkan dalam menyusun RAPBDes.

Bukan itu saja, Desa Sukaraja semestinya memiliki sembilan anggota BPD, namun sampai saat ini hanya ada empat anggota BPD yang masih aktif memiliki SK bupati.

Narasumber Radar Lamsel mengatakan, selepas tahun 2020 pemerintah desa setempat kini tak lagi melibatkan BPD dalam menyusun rencana pembangunan desa.

“Sudah empat tahun  ini kami tidak lagi dilibatkan dalam pengesahan RAPBDes ini. Ketua BPD tidak lagi diminta tanda tangan untuk mengesahkan RAPBDes,” kata narasumber tersebut, Kamis (14/12) kemarin.

BACA JUGA:Taekwondo Lamsel Boyong 7 Medali Emas Piala Kemenpora

Padahal kata dia, dalam pengesahan RAPBDes tersebut harus mendapat persetujuan dari anggota BPD. Jika tidak RAPBDes itu tidak sah. 

“Semestinya ada tanda tangan pengesahan. Tapi ini tidak, BPD tidak pernah melihat RAPBDes, apalagi diminta tanda tangan pengesahan. Artinya RAPBDes ini tidak sah,” sambungnya.

Tak sampai disitu saja, hingga saat ini BPD di Desa Sukaraja masih pincang. Sejak lima anggota BPD Pemerintah Desa Sukaraja tidak pernah melakukan pergantian anggota BPD.

Narasumber mengunkapkan, pemerintah desa pernah melakukan pergantian dengan pemilihan empat anggota BPD, namun mereka tidak mendapatkan SK dan insentif dari pemerintah desa.

“BPD tidak bisa jalan, karena  sekarang hanya tersisa empat. Seharusnyna BPD ada sembilan. Dulu ada pergantian tapi mereka tidak dapat SK, malah yang masih punya SK BPD yang sudah mundur. Anggota BPD pengganti ini juga tidak pernah mendapatkan gaji dari desa,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lampung Selatan, Erdiansyah menjelaskan, BPD seharusnya dilibatkan dalam membahas RAPBDes ini.

Selain itu BPD juga harus ikut bersama-sama mengesahkan RAPBDes.

“BPD ini fungsinya membahas dan mengesahkan RAPBDes. Ada tanda tangan pengesahan RAPBDes yang sudah disusun pemerintah desa,” pungkasnya. (vid)

Sumber: