Polsek Jati Agung Amankan Mahasiswa Pelaku Penadah Barang Hasil Pencurian

Polsek Jati Agung Amankan Mahasiswa Pelaku Penadah Barang Hasil Pencurian

Pelaku Penadah Barang Hasil Curian Diamankan Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan. -Humas Polsek Jatiagung---

JATI AGUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polsek Jati Agung Presisi Polres Lampung Selatan menangkap seorang mahasiswa diduga pelaku penadah barang hasil tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa laptop, pada Kamis 4 Januari 2024.

Tersangka diketahui berinisial SN (24) berstatus mahasiswa, Warga jalan Matahari gang mawar no 40 LK I korpri jaya Sukarame Bandar Lampung.

Penangkapan terhadap Tersangka SN atas laporan Polisi Nomor : LP / B - 80 / VIlI / 2023 / SPKT / POLSEK JATI AGUNG / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 04 Agustus 2023.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jumat 04 agustus 2023 sekira Jam 19.30 Wib, di rumah kontrakan Pelapor yang beralamatkan di Gg rahmat dusun ll Rt 007 Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agun Kabupaten Lampung Selatan.

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yaitu 2 (dua) Unit sepeda motor honda beat nopol BG 5148 YAA Noka, STNK atas MOHTAR JAMIL, 

Kemudian Honda Beat karbu Nopol BE 3058 CM Noka, tahun 2012 STNK atas nama SANDI BERIA ANANDA

 Satu unit Laptop Merk ASSUS ROG , akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dan Pelapor melapor ke Polsek Jati Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut itu, kata Kapolsek Jati Agung, team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung dan team tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan, melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan penadahan barang curian tersebut adalah SN.

Kemudian team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap SN dan pada saat dilakukan interograsi SN mengakui telah menerima barang dari hasil kejahatan tersebut dari AN alias Daeng (sedang menjalani proses hukum polda lampung di lapas Way Hui) dan dapat diamankan berupa 1 unit Laptop merk ASSUS ROG milik korban.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung.(*)

Sumber: