Turis Non-Muslim Masuk Masjid, Bagaimana Hukumnya?
-- Istimewa -- NU Online --
Ammal kaafiru wa ghairul mukallafi wash-shabiyyu fala yachrumu 'alaihimul. muktsu bihi muthlaqan.
Maksudnya Busyraa al-Kariim, juz I taman 37: Orang Kafir, orang yang tidak mukallaf serta anak kecil, tidak haram diam di masjid secara mutlak.
Dari pemaparan kedua redaksi tersebut, hingga hukum untuk wisatawan serta siapapun yang non-Muslim merambah serta berdiam diri di masjid (tempat suci umat Islam) hukumnya tetap diperbolehkan.
Sehingga, apabila terdapat wisatawan mau memandang barang memiliki di masa masa kemudian paling utama suatu masjid yng berusia tua serta mempunyai sejarah yang panjang, hingga persilahkan saja, selagi mereka senantiasa melindungi kehormatan masjid serta tidak membuat kegaduhan.(*)
Sumber: