Marwan SH Menangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Lampung
--
BANDARLAMPUNG.RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Hakim tunggal Firmansyah mengabulkan permohonan pemohon Sarime Wati pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat ( 12/1).
Sidang Praperadilan terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat di Polda Lampung. Dalam amar putusanya hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Sebelum nya, Ditreskrimum Polda Lampung dipraperadilkan ke Pengadilan, terkait penerbitan SP3 terhadap laporan kasus Pemalsuan Surat, pada Juni 2023 lalu.
Permohonan praperadilan tersebut, dimohonkan oleh Sari Mewati Djoenaedi, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Jumat 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Pertajam Pengawasan, Jelang Kedatangan Gus Miftah dan Khofifah
Praperadilan tersebut terdaftar dengan berkas perkara bernomor 6/Pid.Pra/2023/PN Tjk, dengan dicantumkan sebagai pihak Termohon yakni Kepala Kepolisan Daerah Lampung Cq Ditreskrimum Polda Lampung.
Dimana dijelaskan oleh Marwan selaku kuasa hukum Pemohon, bahwa upaya praperadilan yang didaftarkan oleh Kliennya, berkaitan dengan penerbitan SP2HP terkait Penghentian Penyidikan terhadap laporan dari Sari Mewati
Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.
Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.
5. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)
Sumber: