Caleg Tabrak Aturan Jadi Sorotan
Ilustrasi Gambar--
RAJABASA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Menjelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang sejumlah elemen banyak menemukan pelanggaran administratif oleh peserta pemilihan legislatif.
Salah satunya Saka Adhyasta, wadah keadhyastaan (Pengawalan) Pemilu ini mengungkapkan banyak dari aparatur desa yang maju mencaleg, dan lolos sampai DCT bahkan kini sudah tercetak wajahnya di surat suara.
Ketua Saka Adhyasta Lamsel M. Yusuf Kurniawan memberikan tanggapan, menyorot soal dugaan adanya aparatur desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kabupaten lampung selatan.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat politik praktis,” ujar Yusuf Kurniawan, Senin (15/1).
BACA JUGA:KPU Belum Berani Memastikan Kapan Pelaksanaan Pilkada
Kemudian, dalam pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Dalam hal ini ada dugaan terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Lampung Selatan, tetapi belum diberhentikan dari jabatan strukturalnya,” kata dia.
Contoh seperti yang terjadi dapil 7, Caleg berinisial D yang sedang menjabat sebagai kaur keuangan serta LP dari dapil 3, sebagai operator desa, keduanya bertempat di salah satu desa di Kecamatan Rajabasa.
“Dan berasal dari partai yang sama, Partai Perindo, dan tidak menutup kemungkinan ini terjadi di desa lain dan terjadi di partai lain,” terangnya.
Dengan adanya dugaan tersebut, M. Yusuf Kurniawan, selaku ketua Saka Adhyasta meminta KPU dan BAWASLU Lampung Selatan agar lebih selektif dalam menetapkan calon legislatif di lampung selatan, serta memberikan sikap tegas dengan menyelediki kembali terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Administratif dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ketika dugaan itu benar adanya.
Yusuf Kurniawan juga Mengajak untuk seluruh lapisan masyarakat agar dapat Bersama-sama dalam melakukan pengawasan partisipatif guna menjaga Marwah dari pada Demokrasi kita.
Ia juga berpesan agar para Komisioner KPU Menjunjung tinggi Netralitas dalam mengemban tugas dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan Demi terwujudnya pemilu damai dan bermartabat.
“Dalam prosesnya pemilu wajib dijalankan dengan luber-jurdil, Langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017. Demi tercapainya tujuan tersebut maka diperlukan instrumen-instrumen guna memaksimalkan prosesi pemilu yang luber-jurdil,” pungkasnya. (red)
Sumber: