7 Kali Ganjal ATM di Bandar Lampung, Pasangan Suami Istri Asal Lamsel Ditangkap di Banten

7 Kali Ganjal ATM di Bandar Lampung, Pasangan Suami Istri Asal Lamsel Ditangkap di Banten

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, pada tanggal 18 Januari 2024 kemarin, merupakan pasangan suami istri. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id----

BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 Januari 2024 berhasil mengamankan dua pelaku ganjal ATM di wilayah Bandar Lampung.

Kedua pelaku yang diamankan tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Kedua pelaku diamankan saat hendak menjalankan aksinya di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di SPBU Cilegon Banten.

Wadir krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspos kasu di Polda Lampung mengungkapkan, pelaku diamankan pada Rabu 17 Januari 2024, Sekitar pukul 16.30 WIB di kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten.

Lebih lanjut Wadir Krimum menerangkan, hasil pemeriksaan lebih dalam terhadap pelaku RA dan DN adalah pasangan suami istri.

" Ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lampung. Sebelumnya pada 18 Januari 2024 yang bersangkutan akan melakukan lagi di Purwakarta," ungkapnya.

Tujuh TKP yang pernah menjadi tempat keduanya beraksi antara lain, di ATM Rumah Sakit Urip Sumoharjo, SPBU Diponegoro, Rumah Sakit Immanuel, SPBU Nyunyai, ATM Taman Siswa, ATM Radar Lampung dan terakhir ATM SPBU Sultan Agung.

Atas kejadian ini, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dan 378 dengan ancaman 5 tahun penjara. 

" Atas kasus ini Tim kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

 

Lebih rinci Wadir Krimum mengatakan, selain dua pelaku ini, masih ada 1 komplotan lainnya yang belum tertangkap dan hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menguras uang ratusan juta milik korban.

" masih ada pelaku inisial H, Perannya pelaku H ini dia menunggu diatas motor, sementara tersangka RK tugasnya mengganjal ATM memakai tusuk gigi dan juga menawarkan jasa kepada calon korbannya apabila ada kesalahan di ATM itu," ujar AKBP Hamid.

Koran tertipu saat kartu ATM miliknya terganjal dan memberikan nomor PIN kepada pelaku. Pelaku RK ini mengingat nomor PIN milik korban.

" Pada saat ini lah tersangka beraksi dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sama dan sudah dipersiapkan oleh tersangka RK," jelasnya.

Sumber: