Motif Tewasnya Janda Muda di Lamtim Terungkap Setelah 3 Pelaku Diamankan Polisi

Motif Tewasnya Janda Muda di Lamtim Terungkap Setelah 3 Pelaku Diamankan Polisi

Polsek Way Jepara mengamankan dua pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap janda muda di Lampung Timur -- Radarlampung.co.id - Ist--

LAMPUNGTIMUR,  RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuh janda muda yang jazadnya ditemukan warga di saluran irigasi Dusun II, Desa Ratu I, Kecamatan Way Jepara satu pekan lalu.

 Dari pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polsek Way Jepara mengamankan 3 pelaku, yaitu Inisial  PK (26), PT (44) dan SR (41) ketiganya merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar menerangkan, ditangkapnya ketiga pelaku ini berawal dari penemuan mayat oleh warga,  pada Minggu 14 Januari 2024, pukul 15.00 WIB.

Bersama petugas gabungan serta masyarakat sekitar, selanjutnya dievakuasi dan dilakukan proses visum.

Hasil identifikasi terhadap jenazah tersebut diketahui  bernama Dwi Sri Wahyuni (30) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Way Jepara yang berstatus janda.

Dari hasil pemeriksaan tim kesehatan, lanjut Kapolres, ditemukan hal-hal yang mencurigakan, seperti adanya beberapa luka memar di bagian tubuh Dwi Sri Wahyuni.

Dari hasil penyelidikan, olah TKP serta keterangan para saksi. Pihaknya menduga, meninggalnya korban ada unsur pidana.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, personil Polsek Way Jepara kemudian mengamankan PK di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.

Seusai menjalin pemeriksaan, pelaku RK mengakui bahwa perbuatannya dilakukan bersama PT serta  SR dan satu rekannya lagi.

 Dari hasil pengakuan PK tersebut, tim Polsek Way Jepara bersama Polres Lampung Timur mengejar pelaku lainnya yang diketahui melarikan diri ke Wilayah Bekasi Jawa Barat.

 Dari upaya itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku PT dan SE. Kedua pelaku diamankan di wilayah Cibitung Bekasi tanpa perlawanan, pada hari  Kamis 18 Januari 2024.

Para pelaku akan dijerat tindak pindan pembunuhan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

" Saat ini para tersangka diamankan di Polsek Way Jepara guna  penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. Jumat 19 Januari 2024.

Para pelaku mengakui peristiwa pembunuhan itu berawal saat mereka menenggak minuman keras bersama korban di tepi saluran irigasi Desa Labuhan Ratu I.

Sumber: