Petani dan WFS Bersatu Lawan Dugaan Penyerobotan Lahan

Petani dan WFS Bersatu Lawan Dugaan Penyerobotan Lahan

Ist. Radar Lamsel - Para korban penyerobotan lahan yang dilakukan oleh seorang tokoh politik memberikan laporan di Polres Lampung Selatan pada 22 Desember lalu.--

Purnomo Wijoyo, mantan Kepala Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tersandung perkara pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP. 

Purnomo memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertipikat. Permohonan itu diajukan melalui prona Desa Bangunrejo tahun 2016 dengan jumlah 44 pemohon, yang terdiri dari 27 sertipikat atas nama masyarakat Desa Bangunrejo dan 17 sertipikat atas nama warga Desa Sidomulyo. Saat pelimpahan itu, berkas Purnomo diterima langsung oleh JPU, Hendra Dwi Gunanda, S.H. (red)

Sumber: