Selter Dua Posisi Kepala OPD Tidak Dilanjut
Kepala BKD lamsel Tirta Saputra--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID Dua dari delapan posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah dilakukan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Tahun 2024, tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, dari hasil tahapan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kutural hanya 1 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Semestinya, dalam aturan Selter JPTP diwajibkan terdapat tiga orang peserta yang lolos untuk bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Posisi itu adalah pada jabatan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lamsel dan posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lamsel, Tirta Saputra membenarkan hal tersebut. Pihaknya, menyebutkan jika hanya ada enam posisi Kepala OPD yang bisa dilanjutkan dalam selter JPTP tersebut.
“Ya, ada dua OPD yang tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat. Karena hanya satu orang yang lolos. Ini berdasarkan hasil penilaian dari tim asesor. Mestinya berdasarkan aturan harus ada tiga calon untuk bisa dilanjutkan,” kata Tirta saat dikonfirmasi Radar Lamsel via telepon, Minggu (4/2/2024).
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu Mulai 10 Februari
Dia menerangkan, untuk yang masih dilanjutkan adalah selter JPTP untuk mengisi posisi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Untuk enam posisi itu berhak melanjutkan tahapannya. Karena masih ada tiga sampai empat nama pejabat yang lolos dalam seleksi uji kompetensi managerial dan sosial kultural,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan selanjutnya yakni masuk dalam tahap Penulisan Esai/Makalah. Yang dijadwalkan akan digelar pada Senin-Rabu (5-7/2/2024) di Hotel Horison Kota Bandarlampung.
“Nanti setelah tahapan ini selesai akan masuk ke tahap Wawancara, Penetapan Hasil Seleksi Terbuka, hingga Penyampaian Laporan kepada PPK,” pungkasnya. (idh)
Sumber: