Pencairan Dana Desa di Lampung Selatan Sering Terlambat Dari Kabupaten Lain, Begini Alasan Kadis PMD!

Pencairan Dana Desa di Lampung Selatan Sering Terlambat Dari Kabupaten Lain, Begini Alasan Kadis PMD!

Ist--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung (Pemkab Lamsel) melalui Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanggapi secara langsung terkait sering terlambatnya Pencairan Dana Desa (DD) jika dibandingkan dengan kabupaten lain.

Kadis PMD Lampung Selatan Erdiansyah mengatakan, terkait Peraturan Bupati APBDES, Februari ini akan segera di sahkan dan disosialisasikan, ada beberapa aturan di permenkeu yang berubah.

Termasuk aturan pencairan jika sebelumnya 3 tahap pencairan namun untuk sekang hanya dua tahap.

" Kalau dulu 3 tahap pencairan sekarang hanya dua tahap," kata Erdiansyah melalui pesan singkat yang ia kirim, Selasa 6 Februari 2024.

"sehingga kita harus penyesuaian,dan ada 3 prioritas utama, yaitu BLT DD, Ketahanan Pangan dan Penuntasan Stunting," jelasnya.

Disinggung apakah untuk saat ini Dana Desa untuk masing-masing desa sudah ada di dalam rekening masing-masing desa, Kadis mengatakan, 

Dana Desa tidak melalui rekening Pemkab Dana Desa ada di rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rek desa-desa nantinya.

" kalau 2024 belum ada, ya karena kita juga sedang pada tahapan verivikasi pelaporan LPJ Desa 2023 sudah hampir selesai ini, selanjutnya menunggu disahkan dan disosialisasikan dan baru pengusulan proposal APBDES 2024.

 Diberitakan Sebelumnya, Sejumlah Kabupaten di Provinsi Lampung sudah bisa mencarikan dana desa tahap 1 tahun 2024, salah satunya kabupaten Tanggamus, lantas bagai mana dengan kabupaten Lampung Selatan yang hingga kini belum ada tanda-tanda pencairan dana dari APBN untuk desa itu, padahal Lampung Selatan secara usia jauh lebih matang dari pada Tanggamus.

Menurut Informasi, hingga kini Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto belum mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai dana desa tahun 2024 di kabupaten tersebut.

Hampir setiap tahun kabupaten Lampung Selatan ketinggalan jauh dibandingkan kabupaten lain soal kecepatan administrasi untuk desa-desa. 

Pada tahun 2023 silam, kabupaten lain sudah mencairkan dana desa tahap awal di bulan Februari, namun untuk Lampung Selatan dana tersebut baru cair bulan April, karena keterlambatan peraturan Bupati.

Selain Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Way Kanan pun sudah melakukan pencairan dana desa tahap awal tahun 2024, hal itu terlihat beberapa desa sudah merealisasikan pembagian BLT DD untuk masyarakat tidak mampu.

Dilansir Mediapolri.id pada tanggal 23 Januari 2024, BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi.

Sumber: