Spesialis Pencuri Peralatan Tower ATC Milik Bandara Radin Inten II Diringkus Polisi

Spesialis Pencuri Peralatan Tower ATC Milik Bandara Radin Inten II Diringkus Polisi

--

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Natar mengamankan dua pelaku tindak pidana pencucian aki tower ATC milik Bandara Radin Inten II yang terjadi pada bulan Januari 2024.

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Masterlix Hangking (18) Warga Bangun Sari II, Desa Wai Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Penadah barang hasil kejahatan Dani Prima (35) Waega Jalan Pulau Buton, Gang Tantama LK.I, Kelurahan Jaga Baya II kecamatan Way Halim kota Bandar Lampung.

 

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra menjelaskan, Pada Selasa 9 Januari 2004 Sekira jam 07.30 WIB di gedung VOR gang Rajawali Desa Candimas kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku belum di ketahui identitasnya.

 

Kronologis pencurian yang dilakukan tersangka lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu, dengan cara saat pelapor mengecek tower, pelapor melihat gembok tower sudah dirusak dan melihat 1 unit aki dan kabel tembaga sepanjang 20 m dan rangkaian anti petir sudah tidak ada lagi.

 

 Akibat kejadian tersebut perum LPPNI unit Lampung mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

" Kami menerima laporan dari pelapor tanggal 31 Januari 2024, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 Februari kedua pelaku kami amankan," ungkap Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra.

 

 Ada pun kronologis penangkapan lanjut Kapolsek Natar, Berawal dari adanya laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan, dengan dipimpin Panit 1 Reskrim dan panit 2 Reskrim melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama Masterlix Hangking.

 

Sumber: