Lagi, KPU Revisi DPT Pilkada Lamsel
![Lagi, KPU Revisi DPT Pilkada Lamsel](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – KPU Lampung Selatan kembali merevisi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Lampung Selatan. Revisi itu dilakukan atas rekomendasi Panwas Pilkada Lamsel No. 386/Panwas-Lamsel/XI/2015 tentang Rekomendasi perbaikan DPT dan DPTb1 yang dilayangkan tanggal 3 November 2015. Atas rekomendasi itu, KPU akhirnya memperbaiki DPT di 5 kecamatan. Yakni empat kecamatan yang diperbaiki atas rekomendasi Panwas sebelumnya dan satu kecamatan atas rekomendasi Panwas tanggal 3 November. DPT kecamatan yang diperbaiki antara lain Tanjungbintang, Bakauheni, Ketapang, Jatiagung dan Kalianda. “Jadi tambah Kecamatan Kalianda. Tempo hari hanya empat kecamatan sekarang menjadi lima kecamatan,” ungkap Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids saat memimpin rapat pleno perbaikan DPT dan DPTb1 di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Rapat itu dihadiri Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman. Dua anggota Panwas Esti Nurfatonah dan Syaifudin juga hadir. Termasuk tiga leaison officer (LO) calon. Masing-masing LO Baja, M. Rusli, LO Ko-Ki, Sosi Junaidi dan LO ZaiN Budi Setiawan dan Rusman Effendi. Dalam rekomendasi Panwas, KPU diminta untuk kembali memperbaiki DPT kecamatan Bakauheni. Yaitu memasukan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT sebanyak 10 pemilih. Lalu, memindahkan domisili pemilih dari Desa Harabanjarmanis ke Desa Kecapi sebanyak 36 orang dan memindahkan domisili pemilih dari Desa Kedaton ke Desa Maja sebanyak 17 orang. “Untuk pemindahan domisili pemilih tidak mempengaruhi jumlah DPT. Hanya pergeseran saja,” kata Hafids. Atas perbaikan DPT tersebut, DPT Pilkada Lamsel kini sebanyak 727.685 Mata Pilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 372.782 mata pilih dan pemilih perempuan sebanyak 354.903 mata pilih. Jumlah DPT itu belum ditambah dengan daftar pemilih yang masuk dalam ketegori DPTb1 dari sebelumnya sebanyak 498 pemilih bertambah 10 dari kecamatan Bakauheni menjadi 508 pemilih. “Mudah-mudahan perbaikan ini sudah mengakomodasi seluruh pemilih yang ada di Lamsel. Kalau pun masih ada penambahan akan kita masukan kedalam DPTb2,” pungkas Hafids. Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya bersifat perbaikan. Ia berharap dengan rekomendasi itu pemilih di Lamsel benar-benar terakomodasi sebagai pemilih yang nantinya dapat menyalurkan hak pilih pada pemungutan suara 9 Desember 2015 mendatang. Dibagian lain, masing-masing LO pasangan calon menyepakati perbaikan itu. (edw)
Sumber: