Berkas Korupsi Tersangka KUR BNI Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas Korupsi Tersangka KUR BNI Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

Ist Radar Lamsel - Tim Penyidik Kejari Lamsel tengah memeriksa AB, tersangka kasus korupsi dana KUR BNI Cabang Sidomulyo.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) mulai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana KUR BNI. Penyerahan pada Senin, 19 Februari 2024, itu dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum.

AB, selaku analis kredit standar/sales hunter KCP BMI Sidomulyo ditetapkan sebagai tersangka karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Itu berdasarkan Laporan Hasil PKKN dari BPKP Prov. Lampung No:  PE.03.02 /SR-1951/PW.08/5/2023, tanggal 21 Desember 2023.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hari ini saudara AB telah ditahan selama 20 hari ke depan Lapas Kelas IIA Kalianda," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. yang diwakili Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan, S.H., M.H. kepada Radar Lamsel.

BACA JUGA:Tinjau Proses Rapat Pleno di Kecamatan Natar, Kapolda Lampung Minta Pengamanan Fokus Jangan Lengah

Bambang mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka, dan barang bukti atau tahap II berjalan lancar, aman dan kondusif. Tim penyidik juga tetap melakukan pengamanan dan penggalangan oleh Bidang Intelijen Kejari Lampung Selatan. 

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kami segera limpangkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk tahap persidangan," kata Bambang.

Perlu diketahui bahwa kasus korupsi dana KUR BNI ini akan menjadi yang terakhir baginya. Sebab, Bambang akan pindah tugas di tempat yang baru. Dia mendapatkan promosi menjadi kasi datun Kejari Bandarlampung. Naik kelas 1 atau kejari tipe A. (rnd)

Sumber: