Anggotanya Diterpa Kabar Miring, PPNI Lamsel Buka Suara 

Anggotanya Diterpa Kabar Miring, PPNI Lamsel Buka Suara 

--

PALAS, RADAR LAMSEL.DISWAY.ID - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda oleh tenaga perawat kini tengah mendapat perhatian dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Selatan.

Sebab dugaan pelecehan tersebut sempat menyeret nama besar organisasi perawat di Lampung Selatan, setelah beredar pemberitaan bahwa terduga merupakan ketua PPNI Lampung Selatan.

Kepala Advokasi Hukum PPNI Lampung Selatan, Ns.Dodi Kristiawan, S.Kep angkat bicara dengan adanya dugaan kasus pelecehan di lingkungan Rumah Sakit Bob Bazar tersebut yang menyeret nama organisasinya tersebut.

Dodi mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah tindakan pelecehan tersebut benar dilakukan oleh terduga pelaku. 

BACA JUGA:Nama-nama Caleg Dari Masing-masing Dapil Bakal Mengisi DPRD Lampung Selatan 2024

"Kami juga sudah melakukan upaya klarifikasi kode etik. Dan mendapat keterangan dari yang bersangkutan, bahwa tidak ada tindakan pelecehan tersebut. Untuk memastikan kebenarannya harus ada bukti yang kuat, sehingga dugaan ini tidak menciderai nama PPNI," kata Dodi kepada Radar Lamsel, Rabu  (7/3).

Menurut Dodi kasus ini merupakan masalah personal, itu artinya organisasi PPNI Lampung Selatan kurang pantas dibawa. Apalagi statusnya masih dugaan.

Dodi juga mengaku, dalam pemberitaan sebelumnya yang bersangkutan  disebut sebagai ketua PPNI. Namun hal tersebut ditepis, sebab terduga pelaku telah mengundurkan diri dari jabatan ketua sejak akhir 2023 lalu.

"Ini masalah personal. Tak pantas PPNI dibawa dalam masalah ini. Justifikasi mengeneralisasikan bahwa anggota PPNI buruk itu juga tak pantas. Jangan menggiring isu yang buruk terhadap kepada teman-teman perawat yang punya jasa besar di dunia kesehatan Lampung Selatan. Apalagi kita tahu status kasus ini masih dugaan dan belum jelas,"sambungnya.

“Hal ini kami lakukan untuk memperjelas bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan tersebut, bilamana terbukti bersalah kami selaku kode etik PPNI menindak tegas hal tersebut kepada yang bersangkutan, kami  menghimbau agar tidak saling menjatuhkan organisasi profesi, karena masalah tersebut masalah perorangan atau personal, kami berharap untuk menjaga nama baik marwah organisasi PPNI bilamana terjadi masalah tersebut harus ada pembuktian yang valid dan absah sesuai dengan hukumnya. Kalau memang terbukti melakukan tindakan penyimpangan yang telah di lakukan oleh anggota kami, maka kami akan bertindak tegas sesuai kode etik yang berlaku,” pungkasnya.

Meski begitu, pihaknya juga tidak tinggal diam untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai dengan kode etik PPNI. 

"Kita tidak akan melindungi anggota kita yang berkelakuan buruk. Jika kasus ini benar terbukti sanksi kode etik tetap kita jalankan," pungkasnya. (vid)

Sumber: