Amankan WNA Bangladesh di Lampung Timur

Amankan WNA Bangladesh di Lampung Timur

Idho Mai Saputra - Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato J. Hidayawan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono menunjukan barang bukti yang diamankan bersama WNA Bangladesh di Lampung Timur, dalam pers confference--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Sattar (39) atas tindak pidana Keimigrasian. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan memastikan akan segera mengadili pelakunya.

Hal ini terungkap dalam pers confference yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa (19/3/2024). Selain Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato J. Hidayawan.

Dalam keterangan pers nya, Tato J. Hidayawan menegaskan, penangkapan WNA Bangladesh ini terjadi pada medio 20-21 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda nomor: W9.IMI.IMI.2-GR.04.01-0243 tentang pelaksanaan kegiatan operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TP1 Kalianda.  

“Jadi, petugas TI Inteldakim melaksanakan kegiatan operasi intelijen di Desa Giri Karto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Tiba di Kantor Desa Giri Karto, Tim TI Inteldakim melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari perangkat desa dan kepala dusun didapati ada WNA yang tinggal disitu dan dilakukan penangkapan karena tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen perjalanan (pasport) dan ijin tinggal,” ungkap Tato.

Setelah ditelusuri, WNA atas nama Sattar itu telah masuk ke Indonesia sejak Tahun 2015 silam. Awalnya, dia merupakan suami dari warga Lampung Timur yang menikah secara sirih saat sama-sama bekerja di Malaysia.

“Namun isteri yang bawa dia ke Indonesia ini sudah meninggal. Tapi masuknya dulu Sattar ini secara jalur tikus, beda dengan isterinya. Nah, di Lampung Timur dia terlantar dan ada warga yang mempekerjakannya sebagai perawat hewan ternak sapi,” terangnya.

Atas peristiwa itu, lanjutnya, sattar disangkakan melakukan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Serta, pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

“Saat ini proses penyidikan mash dilaksanakan. Kenapa dua hukuman, karena dia disangkakan Pasal 119 dan 113 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tukasnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono memastikan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Sebab, ini merupakan kegiatan rutin Imigrasi dalam mengawasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas IIi Non TPI Kalianda.

“Artinya ini proses hukum nya terus dilanjutkan bukan di deportasi. Jadi, nanti kita serahkan proses penyidikan kasus ini ke Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur paling lambat hari ini,” pungkasnya. (idh)

Sumber: