Respons Kadis PMD Lampung Selatan Mengenai Pengesahan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Ilustrasi Gambar/ ist--
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang desa menjadi Undang-Undang. Poin penting dalam revisi UU itu mengatur jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.
Bukan cuma itu saja. Masa jabatan pemimpin di desa itu juga mendapat tambahan 2 tahun. Dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para kepala desa. Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun belum ada kepala desa yang bersedia memberikan statemen mengenai pengesahan revisi UU tersebut ketika dihubungi radarlamsel.com. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan baru memberi sedikit respons.
"Oh iya, sudah disahkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.H. saat dihubungi radarlamsel.com, Kamis, 28 Maret 2024.
Eks Camat Kalianda, dan Camat Penengahan ini mengatakan pada prinsipnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sekarang Dinas PMD hanya perlu menunggu aturan mainnya.
"Iya dong, kalau kita ikut pemerintah pusat. Makanya kita sedang menunggu aturannya seperti apa supaya bisa diterapkan," katanya. (rnd)
Sumber: