Polres Lamsel Dapat Tangkapan Besar
KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan dapat tangkapan besar. Petugas gabungan Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkoba dari pulau Sumatera tujuan pulau Jawa. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 14 bungkus dan narkoba jenis inex sebanyak 50 bungkus. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, terungkapnya upaya penyelundupan narkoba yang di taksir bernilai Milyaran rupiah itu saat petugas SI dan KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni (pos 1), Kamis (15/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Informasinya, untuk mengelabuhi petugas jaga, pelaku menyimpan barang terlarang tersebut diatas cup mobil truk fuso trailer bok Mitshubishi warna hijau dengan nomor polisi B 9697 JK. Kendaraan truk itu dikemudikan oleh RS (32) warga Dusun Kuta Di Bilang, Kelurahan Pante Ara, Kecamatan Pelesingan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pelaku yang juga sebagai sopir truk fuso trailer itu kini diamankan petugas Satnarkoba Polres Lamsel untuk pengembangan lebih lanjut. Namun sayang, keberhasilan jajaran Polres Lamsel itu belum bisa di ekspose di publik. Aparat kepolisian masih merahasiakan hasil tangkapan yang cukup besar itu. “Saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 bungkus dan inex sebanyak 50 bungkus yang diletakan di atas cup mobil,” kata sumber Radar Lamsel, kemarin. Menurut sumber itu, jajaran Satnarkoba Polres Lamsel langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku yang juga sebagai supir truk trailer ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Barang bukti dan pelaku diamankan untuk melakukan pengembangan di Jakarta dan sekitarnya. Ada dugaan sabu-sabu dan inex yang dibawa oleh tersangka ini berasal dari Aceh dan Medan,” kata sumber yang mewanti-wanti namanya dirahasiakan. (red)
Sumber: