Presensi ASN 90 persen, Sekda Thamrin: Sanksi Diserahkan ke Kepala OPD

Presensi ASN 90 persen, Sekda Thamrin: Sanksi Diserahkan ke Kepala OPD

Sekda Lampung Selatan Thamrin--Randi

KALIANDA,RADARLAMSEL.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos., M.M. menegaskan para aparatur sipil negara (ASN) yang absensi di hari pertama kerja pasca Idulfitri akan dikenakan sanksi. Namun sanksi tersebut bergantung pada keputusan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Diserahkan kepada kepala OPD masing-masing untum melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Thamrin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa, 16 April 2024.

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan sebetulnya presensi aparatur sipil negara di hari pertama kerja cukup tinggi. Angkanya kehadirannya mencapai 90 persen. Hal itu diketahui Thamrin usai halal bihalal di lingkungan Sekretariat Daerah.

Meskipun presensinya lumayan tinggi, Thamrin mengakui kalau masih ada aparatur yang datang terlambat. Beda halnya dengan ASN yang belum masuk kerja. Thamrin mengatakan kalau yang tidak masuk kerja setelah libur 10 hari karena masih dalam perjalanan dari mudik.

BACA JUGA:Siger Park, Kawasan Kuliner Plus Kongkow di Bakauheni Harbour City

"Mudah-mudahan besok sudah 100 persen yang hadir. Kebetulan besok upacara bulanan dan sekaligus halal bihalal," katanya.

Patut dinantikan apakah ASN yang masih mangkir di hari kerja pertama bakal mendapatkan sanksi dari OPD-nya. Hukuman atau pembinaan apapun patut diberikan karena ASN sudah diberi jatah libur yang sangat-sangat cukup.

Jelas tak elok apabila ASN yang notabennya pelayanan masyarakat malah mangkir dari tugas yang seharusnya dikerjakan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga sepatutnya mengambil sikap supaya hal yang berpengaruh buruk seperti ini tidak terjadi lagi. (rnd)

Sumber: