Gapoktan Bisa Jadi Penyalur Pupuk

Gapoktan Bisa Jadi Penyalur Pupuk

CANDIPURO – Penebusan pupuk bersubsidi melalui gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam waktu dekat bisa dilakukan oleh petani. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2015 tentang pupuk bersubsidi. Kepala Badan Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lamsel, Ir. Noviar Akmal mengatakan, setiap petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus menjadi anggota kelompok tani. Bagi kelompok tani diwajibkan memiliki rekening Bank Lampung untuk mempermudah penebusan pupuk bersubsidi. “Semua anggota kelompok tani bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui Gapoktan. Bukan hanya Gapoktan di Desa Sinar Pasemah saja, tetapi Gapoktan lain juga bisa. Karena ini sudah ada Pergub dan sebentar lagi akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup),”kata Noviar Akmal dihadapan Petani di Desa Sinar Pasemah, Rabu (4/11). Sementara itu, perwakilan dari Bank Lampung mengatakan, untuk di Desa Sinar Pasemah ada 22 kelompok tani yang sudah membuat rekening. “Sudah ada yang buat rekening dan ini akan memudahkan dalam pembayaran penebusan pupuk bersubsidi,”katanya. Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Lamsel, Legiyem, S.PKP mengatakan, penebusan pupuk harus sesuai dengan rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK). Ia berharap semua petani masuk menjadi anggota kelompok tani agar bida mendapatkan pupuk bersubsidi. “Kalau tidak masuk sebagai anggota kelompok tani, jangan berharap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Makanya yang belum menjadi kelompok silahkan membuat kelompok. Jangan sampai waktu butuh pupuk menjerit, karena tidak mendapatkan pupuk,”ujar Legiyem. (gus)

Sumber: