Hendri dan Samsul Dituntut 4 Tahun Penjara

Hendri dan Samsul Dituntut 4 Tahun Penjara

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Endriyanto alias Hendri (23) Warga Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung dan Samsul Rahmat (30) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara. Kedua terdakwa pencuri sepeda motor milik karyawan Indomart itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. Dalam surat tuntutannya, JPU Tri Joko Sucahyo, SH, MH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (21/9) menyatakan, perbuatan para terdakwa berawal saat Hendri menemui Rendi (DPO) dengan maksud pinjam uang untuk biaya menikah. Rendi menyanggupi dengan syarat, terdakwa mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR milik korban (Andreas red) dan menganiaya bos pacarnya tersebut. Jum’at (18/3) sekitar pukul 15.00 WIB, Hendri bertemu Rendi dan diberi senjata air sofgan sebagai bekal. Untuk menjalankan aksinya, Hendri mengajak rekannya Royhan. Keduanya lalu menumpang travel dan menuju tempat kerja korban. Saat toko tersebut mau tutup, kedua terdakwa menghampiri korban dan meminta kunci kontak sepeda motor sambil menodongkan pistol. Korban selanjutnya berteriak rampok dan suranya terdengar oleh warga. Kedua terdakwa yang panik lalu melarikan diri ke arah yang berbeda. Hendri lari ke belakang Indomart yang ada jalan kecil dan Royhan lari ke arah kebun jagung. Keesokan harinya, Hendri menerima uang dari Rendi sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut diberikan kepada Royhan sebesar Rp 300 ribu. “Kami tidak sependapat dengan permohonan terdakwa yang minta diringankan hukumannya. Namun semua kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan,” ujar Tri Joko Sucahyo. Majelis Hakim yang diketuai Sri Suharini, SH, MH, menunda sidang selama sepekan untuk bermusyarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusan. “Kami harus bermudyawarah dulu dan terdakwa kembali ke rumah tahanan,” kata Majelis Hakim. (gus)

Sumber: