Bawaslu Lamsel Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Ada Minat Silakan Daftar
pembukaan anggota panwaslu kelurahan/desa (PKD) --ist
KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pertanyaan mengenai pembukaan anggota panwaslu kelurahan/desa (PKD) akhirnya terjawab. Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah resmi membuka pendaftaran calon anggota PKD per tanggal 18 Mei 2024.
Pembukaan itu berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Nomor : 64/HK.01.00/K.LA-02/05/2024 Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024.
Hal itu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Bupati Lamsel Bakal Keluarkan SE, Organ Tunggal Dari Luar Daerah Tidak Boleh Main di Lampung Selatan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.
Penerimaan berkas administrasi akan dilakukan mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2024. Adapun persyaratan pendaftaran calon bisa dilihat secara langsung di website resmi lamsel.bawaslu.go.id.
"Iya, hari ini mulai pendaftaran," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. saat dihubungi Radar Lamsel.
Pendaftar bisa menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang beralamat di Jl. Dulhadi, Radom Mufakat II, Way Urang, Kec. Kalianda Lampung Selatan Kode Pos 35551, atau melalui online di email: [email protected]. (rnd)
Sumber: