Pakai Shabu, Sopir dan Kenek Jalani Sidang

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, menghadapkan Joko Purnomo (31) dan Kurnisawan Janur (25) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (5/11). Sopir dan kenek tronton tersebut, telah menggunakan narkotika golongan I jenis shabu. Dalam surat dakwaannya, JPU Poerwoko Hadi Sasmito, SH menyatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis (3/9) sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran Rumah Makan di Pematang Panggang, Mesuji. Terdakwa memesan shabu dari Bakrie (DPO) dengan cara menyerahkan uang Rp 200 ribu. Tiga puluh menit kemudian, terdakwa mendapatkan sabu paket shabu berikut peralatan yang digunakan untuk nyabu. Keduanya lalu ke kamar mandi dan menggunakan shabu secara bersama-sama. Setelah masing-masing menghisap empat kali hisapan, keduanya merasa badannya segar. Sisa shabu dan peralatan, lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok dan disimpan dalam dasboard. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan membawa tepung tapioka dengan truk tronton warna hijau B 9772 UEU menuju Bali. Saat memasuki areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Sabtu (5/9) sekitar pukul 12.00 WIB dihentikan Polisi. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan satu bungkus kecil berisi sisa shabu dan peralatan yang digunakannya. Keduanya lalu dibawa ke Satnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua terdakwa melanggar dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujar Poerwoko Hadi Sasmito. Mendengar surat dakwaan JPU, keduanya menyatakan mengerti dan siap melanjutkan agenda selanjutnya. Namun Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menunda sidang karena saksi belum hadir di persidangan. (gus)
Sumber: