Direktur RSUD Bob Bazar: Layanan KRIS Tunggu Petunjuk Pusat

Direktur RSUD Bob Bazar: Layanan KRIS Tunggu Petunjuk Pusat

--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Rumah sakit umum daerah Bob Bazar Kalianda belum memberlakukan layanan kelas rawat inap standar atau KRIS. Alasannya karena rumah sakit pelat merah itu belum menerima petunjuk lebih lanjut dari BPJS untuk iuran peserta.

"Masih mengacu ke peraturan yang lama," ujar Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Reny Indrayani, M.KM saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin, 27 Mei 2024.

Bila melihat kondisi tersebut, secara otomatis layanan di RSUD Bob Bazar Kalianda masih sama seperti biasa. BPJS pasien akan dilayani berdasarkan kelas kepesertaannya. Bila ada pasien yang ikut peserta di kelas 1, maka akan dilayani di kelas sesuai status.

"Begitu pula dengan kelas dua, dan kelas 3. Semua layanan masih sama saja selama belum ada instruksi dari pusat," kata Reny.

BACA JUGA:Penggunaan Anggaran KONI di Tahun 2023 Jadi Bahan Pertanyaan

Perlu diketahui bahwa pemerintah pusat sempat merencanakan layanan KRIS di tahun ini. KRIS diberlakukan agar pasien bisa merasakan pelayanan yang sama sesuai standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan.

Dari pelbagai sumber yang dihimpun Radar Lamsel, pemerintah pusat akan mulai memberlakukan layanan KRIS pada tahun 2025 mendatang. Patut ditunggu apakah di tahun itu layanan KRIS bakal benar-benar berlaku, atau bakal molor lagi. (rnd)

Sumber: