Panwascam Kecamatan Natar Resmi Melantik 26 Pengawas Kelurahan / Desa
Panwascam Kecamatan Natar Resmi Melantik 26 Pengawas Kelurahan / Desa Untuk Pilkada 27 November 2024. Febi Herumanika /Radar Lamsel ---
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Natar resmi melantik 26 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Plus, Jalan Ahmad Dahlan, Desa Muara Putih Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dihadiri Forkopimcam Natar. Sabtu (01/06/2024),
Pelantikan 26 PKD kecamatan Natar merupakan tahap awal dari pengukuhan pengawas tingkat Kelurahan/Desa, nantinya akan bertahap dilakukan hingga di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sucipto Sekretaris Camat Natar mewakili Camat Natar, menyebut penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dua unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sementara Devis Sugianto koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengatakan, bahwa dinamika penyelenggaraan pilkada ini tentu akan lebih dinamis dibanding dengan penyelenggaraan Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan bulan Februari lalu.
Kata Devis, yang paling penting adalah bagaimana tim kerja di lapangan ini baik KPU maupun Bawaslu, dapat secara benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dan mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku, baik untuk Bawaslu maupun untuk KPU.
Menurutnya, kegiatan pengawasan di kecamatan Natar ini menjadi titik sentral.
"Kami sangat berharap bahwa kinerja Panwaslu Kecamatan dan PKD di tingkat desa, serta PTPS di tingkat TPS, bekerja secara maksimal, sehingga meminimalisasi persoalan yang berkaitan dengan Pemilukada," harapnya.
Sementara, Ketua Panwascam Natar Amirudin, S.Kom.,MM mewanti wanti kepada Pengawas Kelurahan/Desa yang hari ini dilantik untuk bisa menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat dan menjaga integritas serta meningkatkan kualitas diri untuk memahami regulasi yang ada, sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya nanti tidak keluar dari regulasi," pungkasnya.(*)
Sumber: