Pengukuhan Tandai Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Lampung Selatan

Pengukuhan Tandai Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Lampung Selatan

Ilustrasi Gambar--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Per tanggal 4 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menggelar pengukuhan jabatan kepala desa yang diperpanjang selama 2 tahun. Kecamatan Natar, dan Kecamatan Jatiagung, mendapat jadwal pertama pengukuhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M. menjelaskan inti dari pengukuhan tersebut menyatakan bahwa telah dinyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

"Ya, proses dinyatakan perpanjangan masa jabatan 2 tahun," ujar Erdiyansyah saat dihubungi Radar Lamsel.

Sebelum penyerahan surat keputusan (SK), acaranya didahului pengukuhan terlebih dahulu. Pengukuhan, lanjut Erdiyansyah, akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, baik per kecamatan atau gabungan.

BACA JUGA:Besok Bupati Lamsel Serahkan SK Perpanjang Masa Jabatan Kades Kecamatan Natar dan Jati Agung

"Nanti ada teknisnya kalau soal SK. De facto-nya pengukuhan, itu sudah (otomotif) diperpanjang," katanya.

Hasil penelusuran Radar Lamsel, sudah ada daerah yang menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kepala kampung. Contohnya di Kabupaten Tulang Bawang. Sebanyak 146 kepala kampung telah menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Sama dengan Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur juga menggelar pengukuhan sebagai tanda bahwa 253 krepala desa di wilayah tersebut sudah diperpanjang masa jabatannya. Begitu pula dengan pemerintah daerah di wilayah lain. (rnd)

Sumber: