Bupati Lampung Selatan Secara Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kecamatan Natar

Bupati Lampung Selatan Secara Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kecamatan Natar

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kecamatan Natar oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Febi Herumanika/ Radarlamsel---

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Bupati Lampung Selatan secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 4 Juli 2024 di lapangan Dwi Darma desa Negara Ratu Kecamatan Natar.

Dalam kesempatan itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilaksanakan hari ini tidak terlepas dari campur tangan Allah SWT, ini semua adalah takdir, dengan pengukuhan hari ini mudah-mudahan berjalan dengan amanah.

" Meski pun kondisi sakit dan dalam keadaan diinfus, karena Ini adalah tanggung jawab dan hari ini saya tetap datang melaksanakan pengukuhan," ujar Nanang Ermanto.

 Menurut Bupati Nanang, hari ini secara resmi dikukuhkan pengukuhan dan dia berpesan kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan untuk menjaga inpestor yang ada di kabupaten Lampung Selatan, karena tanpa adanya pelaku usaha disuatu daerah tidak dapat kolaborasi dan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran daerah dari APBD itu sendri.

" Kita ini perlu gotong royong dan kerjasama yang baik antar semua baik dari unsur masyarakat dan semua pihak," ungkap Nanang Ermanto.

" Sekali lagi saya secara pribadi dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan mengucapkan selamat dan sukses kepada semua kepala desa yang hari ini dikuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut," kata Nanang Ermanto.

Perpanjangan masa jabatan hari ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sebelumnya jabatan normatif hanya 6 tahun dengan masa jabatan 3 priode.

" Pesan saya, dalam suatu hal jabatan ini kita punya suatu hal konsekuensi pertanggungjawaban apa yang harus kita lakukan ketika masa tambahan dua tahun ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terang Nanang.

Pemerintah desa harus melihat situasi, kondisi dan perkembangan, potensi apa yang harus dilakukan untuk masyarakat desa.

" Saya sering katakan, kita ini adalah pelayannya rakyat, bukan karena jabatan ini kita bisa sewenang-wenang tidak seperti itu akan tetapi jabatan ini mempunyai arti yang sangat luas pertanggungjawaban sebagai pelayan masyarakat," jelas Bupati Lampung Selatan.

Dengan berkompetisinya untuk menjadi kepala desa artinyaa mempunyai tujuan untuk memberi pelayanan serta pembanguan terbaik untuk masyarakat desa, dalam hal ini dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan gotong royongnya.

" Kita tidak bisa meninggikan ego mentang-mentang kita pemimpin kita adalah segala-galanya tidak seperti itu. Ketika sudah menjadi pemimpin dianggap oleh masyarakat itu kita sudah mampu menghadapi permasalahan-permasalahan," kata bupati Lampung Selatan.

Jabatan kepala desa adalah jabatan politis karena dipilih secara langsung oleh rakyat dengan begitu harus berbuat sebaik mungkin untuk membangun pondasi yang kuat untuk anak cucu.

Saat ini perubahan zaman begitu cepat mau tidak mau harus diikuti. " Maka saya tekanan kepada kades yang dikukuhkan hari ini eranya saat ini sudah berbeda, bukan era seperti pelem jamesbon, koboi-koboian, kita ini dituntut bagai mana bisa melayani dan mengayomi masyarakat kita," kata Nanang Ermanto.

Sumber: