Polsek Natar Amankan Pencuri 2 Unit Sepeda Motor di Desa Merak Batin

Polsek Natar Amankan Pencuri 2 Unit Sepeda Motor di Desa Merak Batin

Foto : Istimewa ---

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reskrim (Reskrim) Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung menangkap Muhidin (31) usai mencuri dua unit sepeda motor dan barang berharga senilai Rp40 juta di Desa Merak Batin, kecamatan Natar.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi Kamis 25 Juli 2024, sekira jam 15.30 WIB.

Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban Emiyati (42) di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Kompol Hendra menjelaskan, waktu itu, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang milik korban saat dalam keadaan kosong. Lalu, pelaku masuk kedalam rumah.

"Pelaku kemudian mencuri 2 sepeda motor yang di parkir di dapur dan barang berharga lainnya milik korban," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan itu.

Pelaku berhasil mencuri satu motor Honda PCX bernopol BE 2722 DT, warna Hitam, satu motor Honda Verza bernomor polisi BE 4944 LD warna merah hitam, STNK, 3 BPKB, 8 tas, jaket, dan aksesoris perhiasan.

Korban mengalami kerugian materi sekira Rp40 juta dan melapor ke Mapolsek Natar, unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus curat itu. Selang beberapa waktu, polisi mengendus seorang terduga pelaku.

" Hari Selasa (9/7/2024), sekira pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar mendapat informasi keberadaan terduga pelaku bernama Muhidin dan langsung dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Natar.

"Pelaku ditangkap di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung," urai Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa motor Honda PCX berplat nomor BE 2722 DT dan BPKB, BPKB motor Honda Verza bernopol BE 4944 LD, 1 linggis, 1 jaket hoodie warna hitam dan 1 celana jins.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.(*)

Sumber: