Ini Aturan Baru Dari KPK Untuk Kades di Tahun 2024
Foto : Istimewa ---
RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Di tahun 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan kepala desa (Kades), menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), selain kades KPK juga meminta ajudan bupati, wakil bupati (Wabup), dan sekretaris kabupaten (Sekkab) untuk menyetorkan laporan LHKPN.
Melansir Radarmadura.id, Aturan KPK itu berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.
Ari Wibowo selaku Kepala Inspektorat Sampang mengatakan, aturan baru dari KPK mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun 2024.
Menurut dia, sejauh ini masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.
Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan.
”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.
Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.
Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.
Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.
”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.
Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.
”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.(*)
Sumber: