Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan

Foto : Istimewa ---

RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kasus duggan pelanggan aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dinilai mengalami kerugian hingga Rp 14, 4 Miliar menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pihak Kejaksaan 

 berencana akan turun tangan menangani kasus tersebut.

Melansir Radarlampung.disway.id, adanya pelanggaran aturan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum dilakukan proses penyelidikan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengaku telah mengetahui adanya informasi TPP Pemkab Lamsel yang diduga melanggar aturan.

Namun, lanjut Volanda, pihaknya akan mempelajari hal tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam proses penganggarannya.

"Yang pasti, kami akan mempelajarinya dulu sebelum melakukan proses penyelidikan. Setelah kami pelajari dan ada unsur tindak pidana, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses penyelidikan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan banyak masalah pada anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tahun 2023.

Selain masalah belanja makan-minum dan ATK serta paket infrastruktur, BPK juga menemukan kejanggalan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023, anggaran TPP dialokasikan sebesar Rp163.212.452.770 dengan realisasi sebesar Rp150.889.080.576 atau 92,45 persen.

Diketahui, realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya (TPP POL) ini termasuk belanja tambahan penghasilan atas pengelola barang dan pengelola keuangan.

Rinciannya, untuk belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan dianggarkan Rp13.639.152.500 dengan realisasi Rp13.292.610.400 atau 96,05 persen.

Sedangkan, belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dianggarkan Rp1.193.400.000 terealisasi Rp1.119.818.852 atau 93,83persen.(RADAR LAMPUNG)

 

Sumber: