Divkum Polri Lakukan Pemantauan dan implementasi HAM di lingkungan Polres Lampung Selatan

Divkum Polri Lakukan Pemantauan dan implementasi HAM di lingkungan Polres Lampung Selatan

Foto : Istimewa ---

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -Polres Lampung Selatan (Lamsel) menerima kunjungan tim pemantauan dan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dari Divisi Hukum Mabes Polri di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Selasa, 16 Juli 2024 pukul 13.00 Wib. 

Tim pemantauan dan implementasi Hak Asasi Manusia itu dipimpin oleh Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H.

Tidak hanya Brigjen Pol. Veris Septiansyah dia dampingi Kabag HAM Robankum Divkum Polri Kombes Pol Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si,

Kemudian Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Basahil, S.IK., M.H. disambut oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Doni Dunggio, S.IK..

"Kedatangannya di Polres Lampung Selatan saat ini untuk memantau bagaimana implementasi HAM dan pemahaman anggota Polri dilapangan, apakah telah menginternalisasi pemahaman HAMnya kedalam diri anggota Polri secara baik," kata Brigjen Pol. Veris Septiansyah menjelaskan bahwa.

Lebih lanjut Veris Septiansyah menerangkan, anggota Polri harus menjaga profesionalisme, proporsional, transparan dan mengetahui batasan – batasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sasaran pemantauan kali ini yakni pengaduan masyarakat, pelanggaran kode etik, bahan keterangan terkait pelanggaran HAM, dumas viral dan penanganannya, ruang Tahti dan Ruang Tahanan.

“tugas kita tidak mudah, oleh karena itu banyak hal yang harus dipedomani, dilakukan, diimplementasikan dalam tugas sehari sehari” penekanannya kepada anggota Polres Lampung Selatan yang hadir. 

Dalam melaksanakan tugas dilapangan kita harus berpedoman beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain yang memiliki kaitannya dengan HAM.

"Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomani Undang-undang dan aturan yang berlaku” tutupnya.(*)

Sumber: