Sopir Tronton Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir Tronton Divonis 5 Tahun Penjara

KALIANDA – Warsono (53) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta atau kurungan selama 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (27/9). Dia dinyatakan bersalah lantaran mengakibatkan empat pekerja perbaikan jalan raya meninggal dunia setelah ditabrak truk tronton tangki yang dikendarainya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan. “Majelis Hakim setelah bermusyawarah, sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta atau diganti dengan pidana 5 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Nurhayati, SH yang sebelumnya juga menuntut sama. “Saya terima vonis ini Bu Hakim,” ujar terdakwa diamini JPU. Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU dilakukan berawal dari kerusakan kendaraan yakni selangangin dari teng pakem rem pecah. Terdakwa yang saat itu bersama anaknya berumur 8 tahun berhenti di dekat BRI yang dekat dengan alat spare part. Setelah membeli alat, terdakwa memasangnya sendiri tanpa bantuan ahli atau mekanik. Selesai memperbaiki kendaraan, terdakwa kembali jalan dan tepatnya di Jalinsum KM 80/81 Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni mendadak rem blong dan menabrak sepeda motor Honda Spra X BE 4603 ET hingga terpental. Tak jauh dari itu, kendaraan terdakwa menabrak kendaraan Mitsubishi L300 BE 9737 DL yang sedang memperbaiki jalan raya. Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan empat pekerja tewasa ditempat yakni Juli, Juhri, Slamet Riyadi dan Margio. (gus)

Sumber: