Buron Setahun, Bekas Kades Cabul Akhirnya Ditangkap Tim AMC Kejaksaan

Buron Setahun, Bekas Kades Cabul Akhirnya Ditangkap Tim AMC Kejaksaan

Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. meminta keterangan dari Bagus Adi Pamungkas usai press release dengan awak media.--

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tuntas sudah pelarian Bagus Adi Pamungkas. Setelah kabur selama setahun lebih, akhirnya dia berhasil ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 19 Juli 2024. 

Bekas kepala desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung, itu ditangkap ketika berada di warung sayuran sekitar pukul 12.30 WIB. Tim AMC langsung membawa Bagus ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barulah setelah itu tim gabungan dari Kejari Lamsel, dan Kejati Lampung menjemput Bagus.

Tim yang terdiri dari Bohal Parlambohan Lubis, S.H., M.H, Kasi E Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, Valdy Adha Fireza, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, bersama staf intelijen Kejati Lampung kemudian menjemput Bagus sekitar pukul 24.00 WIB.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, tim langsung menuju ke Lampung Selatan," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. saat konferensi pers di kantornya.

Afni mengatakan perkara atas nama Bagus Adi Pamungkas bin Nazarudin Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Kalianda pada tahun 2022. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengajukan upaya hukum kasasi.

Upaya hukum kasasi yang dilakukan, Majelis Hakim tingkat kasasi telah mengeluarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1173 K/Pid/2022 tanggal 6 Januari 2023, yang menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas bin Nazarudin Saleh bersalah melakukan perbuatan cabul dengan seorang bawahannya.

Akibat perbuatan tercela itu, Bagus dijatuhi hukum pidana penjara selama 4 tahun. Afni menerangkan, saat jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, terdakwa Bagus melarikan diri. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung memasukan Bagus ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dan kami melaporkannya secara berjenjang ke AMC Kejaksaan Agung. Alhamdulillah hari ini saudara Bagus sudah dijemput, dan sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Kaliand," kata Afni. (rnd)

Sumber: