Pelaku Pembobol Rumah di Kecamatan Natar Ditangkap

Pelaku Pembobol Rumah di Kecamatan Natar Ditangkap

Foto : Istimewa ---

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), meringkus FNF (21) pelaku pembobol  rumah di kecamatan Natar yang terjadi pada Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB

Kanit Satu Reskrim Polsek Natar, Ipda Riski Aulia Str.k mewakili Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar jam 02.30 WIB.

"TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar," ujar Kanit Reskrim.

Menurut Ipda Riski, ketika itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban inisial DN (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci.

"Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban," ungkap Ipda Riski.

Selanjutnya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar. 

Kamis (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban. 

"Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut," kata Kanit Reskrim.

Tersangka FNF mengaku pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

 "Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek.(*)

 

 

Sumber: