Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lamsel

Soal Penggunaan Sepeda Listrik, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lamsel

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Manggala Agung. IST---

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Belakangan ini banyak anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa yang menggunakan sepeda listrik. Bahkan tak sedikit yang mengendarai sepeda listrik di jalan.

radarlamsel.disway.id mewawancarai Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Manggala Agung, perihal penggunaan sepeda listrik di jalan. Aspek Penting dalam menggunakan sepeda listrik adalah taat dan patuh peraturan berlalu lintas.

"Kelengkapannya dilengkapi. Ketentuan sesuai peraturannya dilengkapi, Jalan yg dilalui juga harus sesuai dengan peraturan" kata Manggala Agung saat dihubungi, Senin, 29 Juli 2024.

Manggala Agung menegaskan yang paling penting sesuai aturan. "Intinya semua harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku" katanya.

Regulasi skuter listrik dan sepeda listrik diatur khusus di dalam Permenhub 45/2020. Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu, dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih.

Kemudian dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

[1] Adapun, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. [2] Ketika menggunakan skuter listrik atau sepeda listrik, maka perlu diperhatikan persyaratan keselamatan yang ada pada kendaraan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Permenhub 45/2020.

Untuk skuter listrik, persyaratan keselamatan tersebut meliputi:[3] lampu utama;

lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;

alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan.

Kemudian sistem rem yang berfungsi dengan baik; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Sementara, persyaratan keselamatan untuk sepeda listrik yaitu: [4] lampu utama: alat pemantul cahaya (reflector).

Atau lampu posisi belakang; sistem rem yang berfungsi dengan baik; alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan; klakson atau bel; dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dan Skuter Listrik di Jalan Raya

Setiap orang yang menggunakan skuter listrik ataupun sepeda listrik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:[5] menggunakan helm.

Sumber: