Main Serong, Pendamping PKH Dilaporkan ke Polda
Ilustrasi Gambar--
NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Seorang oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Natar dilaporkan ke Polda Lampung. TN dilaporkan ke polisi atas kasus asusila.
Pelapor, R mengatakan, perselingkuhan suaminya, P (49) dengan pendamping PKH, TN (38) itu tercium pada 18 November tahun lalu. RK tak sengaja menemukan rekaman video persetubuhan P dan TN.
“Perselingkuhan TN dengan suami saya (P) pertama tercium pada 18 November. Saat itu saya tak sengaja menemukan video zina mereka di folder file terhapus saat meminjam handphone suami saya,” kata R kepada Radar Lamsel, Rabu (31/7) kemarin.
R juga sudah mengadukan kasus ini ke Dinas Sosial Lampung Selatan pada 8 Januari 2024. Disana RK menerangkan kronologis terkuaknya perselingkungan sang suami dengan oknum pendamping PKH tersebut.
Sayangnya saat klarifikasi di Dinas Sosial tersebut TN tidak pernah hadir.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah Kemerdekaan, Ini Jadwal dan Lokasinya
“Saya sudah ke Dinas Sosial, sudah saya terangkan semua kronologisnya kepada kepala dinas dan kabid linjamsosnya. Tapi TN tidak pernah datang,” sambungnya.
Bahkan TN juga tidak mengakui adanya kasus perselingkuhan itu. Meskipun R telah memiliki bukti rekaman video persetubuhan mereka mereka.
“Dia tidak mengakui, Mas. Bahkan dia membuat surat peryataan, padahal saya sudah jelas memiliki buktinya,” ucap dia.
R juga mengungkapkan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Lampung sejak 8 januari lalu. TN dan P juga juga sudah mejalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan saya ke Polda sudah masuk sejak 8 Januari lalu. Dan sudah penetapan tersangka, besok akan menjalani sidang pertama,” pungkasnya. (*)
Sumber: