Polsek Natar Ringkus Dua Pelaku pengeroyokan di Desa Hajimena

Polsek Natar Ringkus Dua Pelaku pengeroyokan di Desa Hajimena

Pelaku pengeroyokan di Penutupan Natar Fair di ringkus Polsek Natar. IST---

NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Natar (Tekab 308)  mengamankan dua pelakup pengeroyokan di Penutupan Natar Fair, mereka adalah RS (24) dan A (16).

Kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban MJ (20) serta DN (19) mengalami luka tusuk yang terjadi di area parkir Natar Fair, Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel). Minggu 28 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra  menjelaskan, kejadian berawal dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024, dimana mereka sempat baku hantam gegara hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.

Keduanya, kata Kapolsek, kembali bertemu saat penutupan Natar Fair, tepatnya pada Sabtu 27 Juli 2024.

"Awalnya 5 orang pelaku menhubungi kawan korban untuk datang ke lokasi," kata Hendra, dalam keterangannya, Senin 5 Agustus 2024.

Korban MJ dan DN datang lebih awal ke lokasi, kemudian mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang.

Kata Kompol Hendra, pelaku melakukan pengeroyokan menggunakan sebilah pisau menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar langsung bergerak memburu pelaku setalah mendapatkan laporan daro kedua korban. Dan para pelaku berhasil menangkap Pelaku RS di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung, hari Minggu 28 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

"dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru" kata Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, 1 kaos lengan pendek warna hitam dan 1 celana panjang.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 170 KUH Pidana," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: pelaku pengeroyokan di penutupan natar fair di ringkus polsek natar.