Heri Kucing Dituntut 3 Tahun Penjara
KALIANDA – Terbukti mencuri barang-barang berharga milik anak buah kapal (ABK) KM Sagita didalam kamar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menuntut Heriyanto alias Herri Kucing (36) warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandarlampung dengan hukuman selama 3 tahun penjara. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Heneng Pujiadi, SH, MH, JPU Syukri, SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. JPU menyatakan, awalnya pada hari Jum’at, 16 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa berangkat dari Jakarta untuk pulang ke kampung halaman. Dengan mengendarai Toyota Yaris warna merah BE 2377 AV, terdakwa menyeberang dengan KMP Sagita. Saat akan kapal akan sandar, terdakwa naik ke deck V dan melihat ada kamar milik ABK tidak terkunci. Terdakwa selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil handphone Blackberry dan dompet milik Thamsi. Selanjutnya terdakwa turun ke deck II dan mengambil isi dompet berupa ATM, SIM, KTP dan STNK. Dompet tersebut selanjutnya dibuang ke tempat sampah yang ada di atas kapal. Turun dari kapal, terdakwa menuju ATM di SPBU yang ada di dekat Pelabuhan Bakauheni. Terdakwa mengambil isi ATM dengan menggunakan PIN tanggal lahir milik korban. Dari situ, terdakwa berhasil menguras uang belasan juta. Tak hanya itu, terdakwa juga mentransfer uang yang ada di ATM korban ke rekening isterinya. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 16 juta. “Terdakwa kami tuntut dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim,” ujar Syukri, Kamis (29/9). Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa dihadapan Majelis Hakim memohon agar hukumannya diringankan. “Kita tunda sidang selama sepekan, Majelis Hakim akan bermusyawarah dan mengambil sikap,” ujar Heneng Pujiadi. (gus)
Sumber: