Aksi Kekerasan di SMA Kebangsaan, Junior Dihajar Senior

Aksi Kekerasan di SMA Kebangsaan, Junior Dihajar Senior

orang tua B langsung melapor ke Polres Lampung Selatan. --ist

 
PENENGAHAN, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Wajah dunia pendidikan kembali terciderai. Baru-baru ini telah terjadi dugaan pemukulan antara siswa senior dengan junior di SMA Kebangsaan. Informasi yang diterima Radar, dugaan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 14 September 2024.
 
Peristiwa memilukan itu dialami oleh B, siswa asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. B diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh seniornya di sekolah yang terletak di Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, yang berinisial T, D, I, dan E.
 
Kepala SMA Kebangsaan, Wempy Prastomo Bhakti, mengakui peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh T, D, I, dan E kepada B. Wempy mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024. Kasusnya sendiri baru terungkap pada Jumat, 13 September 2024.
 
"Orang tua B sudah kita panggil, hasilnya kita sarankan periksa kesehatan. Tidak ada luka berat, tapi yang menentukan fatal atau tidaknya petugas kesehatan," katanya saat dikonfirmasi Radar, Minggu, 15 September 2024.
 
 
Setelah memeriksa kesehatan, lanjut Wempy, orang tua B langsung melapor ke Polres Lampung Selatan. Di samping itu, pihak SMA Kebangsaan juga sudah memeriksa para siswa yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap B. Menurut Wempy, keempat siswa itu sudah mengakui perbuatannya.
 
"Keterangan lengkap. Setelah itu kita rapat seluruh pengurus sekolah untuk penentuan sanksi. Semua orang tua kita kumpulkan semua," katanya.
 
Lebih lanjut, Wempy mengatakan dikumpulkannya para orang tua siswa merupakan upaya pihak sekolah untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Wempy juga buka mulut mengenai awal dari peristiwa pemukulan itu.
 
"Penyebabnya, awalnya niat menegur. Tapi si B ini, kan, introvert. Mungkin setelah itu terjadi sesuatu dan emosi kakak kelas ini terpancing," katanya.
 
Pihak sekolah, kata Wempy, menghargai proses hukum yang sudah diambil oleh orang tua B. Ceritanya berbeda jika di sekolah, Wempy mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi yang berdasarkan peraturan dari sekolah.
 
Radar juga sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Dedi. Namun, yang bersangkutan belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan Radar ke nomor WhatsApp-nya. (rnd)
 
 

Sumber: