Warga Sukatani Protes Lahan Digusur

Warga Sukatani Protes Lahan Digusur

KALIANDA – Sejumlah masyarakat Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda ngelurug ke Mapolres Lamsel, Kamis (29/9) kemarin. Kedatangan belasan warga tersebut terkait penggusuran lahan pertanian mereka secara sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya delapan hektare lahan milik warga yang memegang sertifikat keluaran tahun 1996 digusur dengan menggunakan alat berat. Padahal, diatas tanah tersebut merupakan perkebunan warga yang sudah ditanami berbagai hasil pertanian. Seperti singkong, jagung bahkan tanaman kayu. “Penggusuran ini sepihak, tanpa ada pemberitahuan. Padahal ada tanaman singkong, ada pisang, kakao digusur semuanya. Kami tidak tahu sama sekali sekarang sudah habis,”kata Tiara (60) warga Desa Sukatani di Polres Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, lahannya yang ditanami jagung seluas setengah hektare juga habis digusur. Dia berharap pihak yang berwajib bisa mengusut tuntas atas peristiwa tersebut. “Selama ini tidak ada pemberitahuan. Semuanya sudah habis. Kami benar-benar meminta keadilan kepada Polisi soal permasalahan ini,:imbuhnya. Kades Sukatani Lagiman yang juga mendampingi warganya ke Polres Lamsel membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada sekitar delapan hektare lahan perkebunan warga yang telah digusur. Padahal, sebelumnya dia meminta mandor penggusuran untuk menghentikan penggusuran tersebut. Namun, sejauh ini tidak ada tindaklanjut dan meneruskan pekerjaan penggusuran lahan tersebut. “Saya pernah meminta mandornya untuk mediasi. Tetapi, tidak mereka hiraukan. Mereka bilang jika lahan itu sudah dibeli Pak Bupati dan akan dijadikan pabrik singkong,”kata Lagiman. Dia menjelaskan, dari delapan hektare lahan yang digusur itu milik 11 warga Sukatani yang memegang sertifikat maupun sporadik. “Yang ingin kami ketahui, kalau toh lahan ini sudah dijual siapa yang menjualnya. Karena, warga saya memegang bukti tanah berupa sertifikat, sporadik dan AJB. Semuanya ada dan dikeluarkan tahun 1996. Kami hanya mengklarifikasi,”terangnya. Pihaknya juga bakal kembali ke Polres Lamsel untuk melaporkan peristiwa tersebut secara tertulis. Sebab, kedatangan mereka tadi hanya untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang terjadi. “Kita akan mengikuti perintah dari kepolisian untuk melaporkannya secara tertulis. Termasuk melaporkan ke BPN. Secepatnya akan kita susun,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, apabila lahan tersebut benar telah dibeli Bupati H. Zainudin Hasan, warga hanya ingin mengetahui secara pasti proses jual beli tanah tersebut. Sebab, mereka memegang surat-surat diatas tanah tersebut. “Kalau toh memang Pak Bupati ingin membuat pabrik artinya bagus. Warga saya disini bisa ada lapangan pekerjaan. Tetapi, harus jelas asal jual beli tanah ini,”pungkasnya. Sementara itu, aparat kepolisian meminta warga untuk membuat laporan secara tertulis atas peristiwa tersebut. “Buat secara tertulis laporannya. Jadi, petugas memiliki dasar atas laporan warga ini,”singkat petugas jaga di SPK Polres Lamsel. Dibagian lain, Tim Pemenangan ZaiN pada Pilkada Rusman Effendi bereaksi atas tuduhan pembebasan lahan yang ada di Desa Sukatani dilakukan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Kepada Radar Lamsel, Rusman mengklarifikasi adanya opini yang menyudutkan bupati dalam persoalan itu. “Tidak benar itu. Sebagai pendukung, saya perlu mengklarifikasinya,” ungkap dia. Rusman lantas menjelaskan apa yang dia tahu soal pembebasan lahan tersebut. Menurut dia, lahan tersebut merupakan milik para purnawirawan TNI AU yang telah dibebaskan oleh perusahaan yang akan mengembangkan pertanian jagung dan singkong diwilayah setempat. Total luas lahan yang akan dijadikan sebagai pilot project pengembangan singkong dan jagung itu yang sudah dibebaskan mencapai 85 hektar. Yang terdiri dari 25 sertifikat dan 17 seporadik. “Jadi teman-teman media jangan membuat berita fitnah. Kami bisa melakukan penuntutan kalau terus difitnah. Kalau membuat berita cover both side (berimbang’red) dong,” ungkap Rusman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon kemarin sore. Rusman melanjutnya. Dalam pengelolaan lahan tersebut para Purnawirawan TNI AU sempat berpolemik dengan masyarakat setempat sekitar tahun 1997 – 1998. Kala itu tanah yang dimiliki purnawirawan TNI AU diserobot dan diduduki warga. Proses hukum atas penyebotan itu pun bergulir. Enam warga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk 26 warga lainnya terperiksa dalam kasus itu. “Setelah proses hukum ini ada upaya perdamaian. Pihak purnawirawan sepakat mempersilahkan warga untuk menggarap namun tidak untuk dimiliki sampai pihak purnawirawan TNI AU menggunakan dan/atau menjual lahan tersebut,” ungkap Rusman. Sepengetahuan Rusman, sambung dia lagi, pihak purnawirawan TNI AU ini telah memberikan tali asih kepada para penggarap lahan tersebut. Besarannya sebesar Rp 85 Juta per hektar. Kendati begitu proses pemberian tali asih ini mendapat penolakan sebagian warga. Menurut Rusman total ada 44 KK yang tadinya akan mendapat tali asih hanya 38 yang menerima. Sedangkan sisanya menolak untuk menerima tali asih. “Yang saya tahu per hektar Rp 85 Juta. Artinya jika ada yang menggarap setengah hektar tinggal dibagi dua saja. Tapi kabarnya ada yang menolak. Yang menolak itu kini sudah mau berproses secara hukum,” ungkap dia. Rusman berharap persoalan antara warga, pihak perusahaan dan para purnawirawan TNI AU itu tidak dikaitkan dengan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Apalagi jika pemberitaan yang dilakukan menyudutkan dan tidak benar. “Saya sebagai pendukung merasa keberatan dan dirugikan. Kalau difitnah kami juga bisa melakukan upaya-upaya hukum untuk meluruskan hal yang terjadi,” pungkas dia. (idh)

Sumber: