Tabur Minyak Goreng Berkedok Pasar Murah Jadi Sorotan Tim Hukum Nanang-Antoni
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Tim Hukum Pasangan Calon (paslon) Nanang-Antoni (NaTo) menyoroti secara serius pola kampanye paslon Egi-Syaiful. Cara kampanye tim nomor urut 02 itu dianggap menciderai demokrasi, dan kepatuhan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nanang-Antoni, Hasanuddin, bersama koleganya, Pirnando, Deny G Riazy, Zamroni, Warsiso Buono, Sopadli, dan Syaifulloh, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan di hadapan puluhan awak media, Senin, 7 Oktober 2024.
"Kami menduga terjadinya pelanggaran dalam kampanye itu. Ada pendistribusian minyak goreng tanpa label, dan izin edar," ucap Hasanuddin.
Hasanuddin menegaskan, di dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah mengatur tentang yang boleh dibagikan waktu kampanye. Sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1), bahwa bahan kampanye yang boleh dibagikan untuk umum ada beberapa jenis.
"Tapi bahan pangan tidak disebutkan. Kami sudah melaporkan temuan-temuan itu kepada Bawaslu Lampung Selatan sampai ke Bawaslu RI," katanya.
Hasanuddin dan kolega juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang menegaskan pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah, dan meminta masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan MinyaKita. Dengan demikian, minyak yang beredar wajib memiliki kemasan.
Regulasi tentang pangan yang akan beredar juga diatur dalam Permen Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019, dan juga peraturan Badan POM No. 27/2017, Peraturan Badan POM No 31/2018, yang menegaskan bahan pangan dimaksud diwajibkan SNI, berikut dengan izin edar dan wajib mencantumkan label di kemasan.
"Ada minyak goreng yang dibagikan gratis. Ada pula dengan menggunakan kupon. Apakah modus pasar murah atau apa namanya, nanti instansi terkait yang akan menangani," katanya. (rnd)
Sumber: