SMPN 1 Candipuro Larang Murid Bawa Motor
CANDIPURO – Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas dan tindak kriminal pencurian sepeda motor, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Candipuro, Kecamatan Candipuro melarang murid-muridnya membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Kepala SMPN 1 Candipuro, Drs. A. Wardhani. HS membenarkan larangan membawa kendaraan sepeda motor bagi anak didiknya setelah ada surat edaran dari Polres Lampung Selatan yang melarang anak dibawah umur membawa kendaraan pribadi. Bahkan pihak sekolah mengundang petugas kepolisian Polsek Candipuro untuk memberikan sosialisasi agar semua siswa-siswi memahami dan mentaati aturan. “Mulai hari Senin (Hari ini red), semua siswa-siswi yang sebelumnya membawa kendaraan khususnya sepeda motor tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus diantar oleh orangtua atau kakaknya jika ingin berangkat dan pulang ke sekolah,” kata Wardhani, Sabtu (1/10). Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP ini menambahkan, penggunaan sepeda motor oleh anak didiknya yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) secara aturan tidak diperbolehkan. Ia berharap, anak didiknya mentaati aturan yang telah berlaku dan juga didukung oleh para orangtua. “Meskipun tidak ada kendaraan umum yang mengangkut anak sekolah, tetapi aturan ini sudah diedarkan sejak lama. Harapan saya, orangtua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan sendiri. Karena selain bisa mengakibatkan kecelakaan juga rawan terhadap tindak kriminal,” imbuhnya. Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Candipuro, Suwandi, SH mengaku sangat mendukung program yang digagas oleh Kepolisian RI. Karena anak dibawah umur belum boleh membawa kendaraan sebelum memiliki SIM. “Ini cukup bagus dan kami sangat mendukung apabila ada larangan anak tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Karena ini sudah diatur, tolong agar ini diindahkan oleh anak-anak dan orangtua memberi pengertian,” harap Suwandi. Kapolsek Candipuro, AKP. Arief Sembiring yang diwakili Kasinum Aiptu Hamzah mengatakan, larangan penggunaan sepeda motor bagi anak dibawah umur diatur dalam UU. Ia berharap, larangan tersebut juga diikuti oleh anak-anak SMP/sederajat atau SMA/sederajat yang belum memiliki SIM. (gus)
Sumber: