Panwascam Kalianda - Komisioner Bawaslu Lamsel Tekankan Hal Teknis dan Regulasi ke PTPS
Komisioner Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman, Komisioner Panwascam Kalianda, Rela Setia, Yusrul Huda, dan Riyan Hidayat, berfoto bersama staf dan 141 PTPS yang bertugas di Kecamatan Kalianda.--Panwascam Kalianda for Radar
"Semuanya harus dirancang dengan benar. Pengawas TPS juga harus kuat dalam memahami regulasi yang dipakai sesuai dengan tahapan," kata Yusrul.
Sebagai komisioner yang membawahi pencegahan, Yusrul menekankan kepada pengawas TPS untuk terlebih dahulu melakukan upaya-upaya pencegahan sebelum terjadinya dugaan pelanggaran. PTPS, lanjut Yusrul, wajib membangun pola sistem koordinasi berjenjang ketika menentukan keputusan dan kebijakan.
"Khususnya dalam giat-giat pengawasan, dan mandiri dalam upaya mengoptimalisasikan pengawasan dan laporan hasil pengawasan sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwascam Kalianda, Rela Setia, S.Sos.i., M.E. menyebut bimbingan teknis dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas PTPS. Tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait hal-hal teknis pengawasan di TPS'
"Bimtek ini sangat penting karena pengawas TPS adalah wasit di pilkada serentak tahun 2024, khususnya di Kecamatan Kalianda," katanya.
Peran PTPS sangat penting, baik ketika proses pemungutan dan penghitungan suaraberlangsung. Selain itu, kata Rela, pengawas TPS juga akan mengawasi proses pergerakan distribusi logistik dari PPS ke TPS, kemudian dari TPS ke PPS.
"Bagian paling penting, pengawas TPS wajib memahami 3 hal, yaitu paham teknis pengawasan, teknis pelaporan, dan teknis pertanggungjawaban," katanya.
Sumber: