Masa Tenang yang Kurang Tenang

Masa Tenang yang Kurang Tenang

Inilah momen seorang perempuan yang mengenakan pakaian putih motif garis-garis sedang asyik membagikan kaus kepada masyarakat di Pasar Karang Anyar.--Screenshot

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, JATIAGUNG - Masa tenang yang kurang tenang. Mungkin kalimat itu yang bisa menggambarkan kondisi di Kecamatan Jati Agung. Sekelompok warga berpakaian bebas kedapatan bagi-bagi kaus berwarna biru langit bergambar Radityo Egi Pratama.

 

Momen bagi-bagi kaus itu terekam dalam sebuah video singkat yang diterima Radar. Kelompok warga tersebut membagikan kaus dengan cara yang amat santai tapi sangat berani. Pasalnya, mereka melakukannya di momen masa tenang.

 

Ada empat orang yang terekam di dalam video, tiga laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing di antara mereka juga punya tugas berbeda. Ada yang tugasnya membagikan kaus, ada juga yang bertugas mengambil foto atau video.

BACA JUGA:Ratusan APK Ditertibkan Sat Pol-PP dan Panwascam Kalianda

Masa tenang merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24 sampai 26 November, atau hingga menjelang hari pemungutan suara.

 

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Komisioner Panwascam Jati Agung, Yovan Firdadi, mengamini bahwa video yang tengah viral saat bagi-bagi kaus bergambar menantu Zulkifli Hasan terjadi di Pasar Karang Anyar. Yovan mengaku kalau jajarannya sedang menelusuri video tersebut.

 

"Benar, laporannya sudah masuk di kami," ujar Yovan saat dikonfirmasi Radar, Minggu, 24 November 2024.

BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Digeser, Dikawal Ketat Personel Gabungan

Sumber: