Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Kurir Sabu 5 Kilogram Divonis Seumur Hidup

KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap enam terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram. Sebelumnya Riansyah (32), Aristian (34), Emlan (52), Abdul Malik (44), Agustian Saputra (25) dan Aditya (25)  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sri Suharini, SH, M.Hum dan anggotanya Chandra Revolisa, SH serta Dodi Setyo. W, SH, menyatakan keenamnya terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (10 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humas PN Kalianda, Heneng Pujiadi, SH, MH membenarkan, keenam terdakwa telah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (29/9). “Sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dan mereka menyatakan pikir-pikir,” ujar Heneng, Senin (3/10). Dalam surat dakwaan JPU, perbuatan terdakwa berawal dari tertangkapnya Riansyah oleh anggota Polda Lampung dan anggota BNN pusat. Mereka mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika dari Jambi, Lampung dan Jakarta. Minggu (10/1) sekitar pukul 16.00 WIB, Riansyah mendapatkan telpon dari Slamet (DPO) yang menawarinya membawa narkotika golongan I jenis sabu ke Jakarta. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta apabila barang sampai di tangan penerimanya. Setelah setuju, Riansyah berangkat dari rumahnya di Desa Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 3249 AV. Riansyah diminta untuk menemui Mr. X yang membawa kendaraan Pajero warna putih BH 1864 HM di halaman Masjid Ar Rahim Bandarlampung. Setelah bertemu, Aristian turu  dari kendaraan dan Emran menunggu didalam kendaraan. Aris lalu menyerahkan rangsel berisi 5 kilogram sabu kepada Riansyah. Saat itu, Riansyah, Aristian dan Emran langsung diamankan berikut barang bukti. Sedangkan Abdul Malik berhasil ditangkap dan Atong (DPO) kabur melarikan diri. Dari hasil pengembangan, Polisi menangkap Agustian Saputra dan Aditya di Tol Cipali Majelengka. Sebelumnya, Aristian, Agus Saputra, Aditya, Abdul Malik membuka kiriman 10 kilogram sabu di rumah kontrakan Agstian di Jambi. Barang haram tersebut dibagi dua dan dimasukkan ke kendaraan Pajero serta Toyota Kijang Inova BH 1266 HI. (gus)

Sumber: